Masih Ingat Kasus Investasi Bodong di Tebo, Begini Perkembangannya?

Jumat 23-06-2023,10:25 WIB
Reporter : Arif Kurnia
Editor : Arif Kurnia

Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang lanjutan, perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ira alias Anira Dinawinata. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dipimpin hakim ketua Lady Arianita didampingi hakim I Silva da rosa, dan hakim II Ria permata sukma. Terungkap dalam persidangan, jika terdakwa tertekan dengan pemilik modal. Pasalnya, dalam sehari sebelum melarikan diri. Ia harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, bahkan total uang yang harus diberikan ke pemodal Rp 700 juta. "Pemilik modal tidak mau menerima, jika uang yang akan dikembalikan macet. Bahkan terpaksa, pakai uang saya dulu," ungkapnya, saat di tanya majelis hakim. Kamis (22/6/2023). Lanjut Ira, ia melarikan menggunan mobil ayla dengan suaminya ke Serang, Provinsi Banten ke tempat paman. Setelah itu, pergi ke Medan tempat keluarga. "Disana aku ketangkap sama polisi dan dibawak pulang ke Polres Tebo bersama suami dan mobil," jelasnya. Dalam persidangan, hakim II Ria permata sukma mempertanyakan mobil yang dimaksud kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdakwa menyebut telah dipulangkan ke leasing. "Mobil sudah dipulangkan ke leasing, tidak tahu siapa yang memulangkan," akunya saat ditanya hakim II. Hakim ketua menegaskan, mobil yang di pakai terdakwa melarikan diri. Bisa dijadikan Barang Bukti (BB). Bahkan, JPU Hari anggara mengaku, tidak menerima BB mobil dari penyidik. "Izin majelis hakim, kami tidak menerima BB mobil dari penyidik saat tahap II atau p 21," terangnya. JPU meminta kepada majelis hakim, agar mengeluarkan surat perintah kepada penyidik Polres Tebo untuk menghadirkan BB mobil tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait