Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang lanjutan, perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ira alias Anira Dinawinata. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dipimpin hakim ketua Lady Arianita didampingi hakim I Silva da rosa, dan hakim II Ria permata sukma. Terungkap dalam persidangan, jika terdakwa tertekan dengan pemilik modal. Pasalnya, dalam sehari sebelum melarikan diri. Ia harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, bahkan total uang yang harus diberikan ke pemodal Rp 700 juta. "Pemilik modal tidak mau menerima, jika uang yang akan dikembalikan macet. Bahkan terpaksa, pakai uang saya dulu," ungkapnya, saat di tanya majelis hakim. Kamis (22/6/2023). Lanjut Ira, ia melarikan menggunan mobil ayla dengan suaminya ke Serang, Provinsi Banten ke tempat paman. Setelah itu, pergi ke Medan tempat keluarga. "Disana aku ketangkap sama polisi dan dibawak pulang ke Polres Tebo bersama suami dan mobil," jelasnya. Dalam persidangan, hakim II Ria permata sukma mempertanyakan mobil yang dimaksud kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdakwa menyebut telah dipulangkan ke leasing. "Mobil sudah dipulangkan ke leasing, tidak tahu siapa yang memulangkan," akunya saat ditanya hakim II. Hakim ketua menegaskan, mobil yang di pakai terdakwa melarikan diri. Bisa dijadikan Barang Bukti (BB). Bahkan, JPU Hari anggara mengaku, tidak menerima BB mobil dari penyidik. "Izin majelis hakim, kami tidak menerima BB mobil dari penyidik saat tahap II atau p 21," terangnya. JPU meminta kepada majelis hakim, agar mengeluarkan surat perintah kepada penyidik Polres Tebo untuk menghadirkan BB mobil tersebut.
Masih Ingat Kasus Investasi Bodong di Tebo, Begini Perkembangannya?
Jumat 23-06-2023,10:25 WIB
Reporter : Arif Kurnia
Editor : Arif Kurnia
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,11:42 WIB
Pencuri Kabel Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Sabtu 04-04-2026,09:27 WIB
Diduga Dampak Konflik Timur Tengah, Ekspor Pinang Jambi Dikembalikan
Sabtu 04-04-2026,09:46 WIB
Jalan Renah Pemetik Mulai Dikerjakan, PUPR Kerinci Turunkan Alat
Sabtu 04-04-2026,09:32 WIB
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026
Sabtu 04-04-2026,09:24 WIB
Bupati Anwar Sadat Kukuhkan KKMD, Dorong Regulasi Pengelolaan Mangrove di Tanjab Barat
Terkini
Sabtu 04-04-2026,11:50 WIB
DPRD Kota Jambi Dorong Pembentukan Tim Terpadu Zona Merah
Sabtu 04-04-2026,11:42 WIB
Pencuri Kabel Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Sabtu 04-04-2026,11:36 WIB
Harga Sembako di Tebo Naik Diduga Dampak Konflik Timur Tengah
Sabtu 04-04-2026,11:20 WIB
Rumah Mantan Anggota DPRD Batang Hari Hangus Terbakar di Mersam, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Sabtu 04-04-2026,09:57 WIB