Jambitv.co, Jambi - Kejaksaan Negeri Bungo, menerima seorang tersangka perkara pidana perpajakan, dan barang bukti dari kantor Dirjen Pajak. Kasus tersebut terjadi beberapa tahun lalu.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bungo, telah menerima tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan dari penyidik pegawai negeri sipil Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi. Pelimpahan dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap oleh pihak instansi tersebut.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Johan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sembako Mencapai Rp 73 Juta
Tersangka adalah Ahmad Hidayat yang bekerja di bidang wiraswasta, yang terdaftar di kantor pajak Muaro Bungo sebagai warga negara wajib pajak.
Dari keterangan Kasi Penkum Kejati Jambi, Ahmad Hidayat dalam bisnis buah kelapa sawit dengan PT SAL terjadi kesepakatan menunaikan pajak. Dalam jual beli tersebut, pajak yang dipungutnya tidak distor ke kantor pajak, sehingga terjadi kerugian negara Rp 2,9 miliar.
BACA JUGA:Divonis 3 Tahun dan Jadi DPO, Hermansyah Terdakwa Kasus Penggelapan Masih Terima Hak Sebagai ASN
“Nama pelaku Ahmad Hidayat, dengan pekerjaan wiraswasta dan telah terdaftar sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo. Dimana saat melakukan transaksi membayar tanda buah segar dengan PT SAL, dengan sengaja tidak menyetorkan kembali atas Pajak yang dipungut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,9 miliar,” jelas Lexy.
Atas perbuatannya, Ahmad Hidayat terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara. Saat ini dia ditahan di Lapas Kabupaten Muaro Bungo.