Pelaku Pemerkosaan Sempat Divonis 3 Bulan, Pengadilan Tinggi Jambi Akhirnya Vonis Pelaku 5 Tahun Penjara

Selasa 06-02-2024,09:52 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Tebo – Sempat viral di pemberitaan nasional ada seorang Suku Anak Dalam (SAD) yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Tebo, namun hanya divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tebo. Atas vonis tersebut, Jaksa Kejari Tebo pun langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menambah vonis terhadap terdakwa Budi pelaku pemerkosaan, dengan pidana penjara 5 tahun.

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Suseno yang telah melihat salinan putusan melalui surat yang dikirm oleh Pengadilan Negeri Tebo. Dalam vonis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi tersebut, selain menghukum Budi dengan pidana 5 tahun penjara, hakim juga menghukum dengan pidana denda Rp 30 juta. Yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan.

BACA JUGA:Seorang Pria Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tirinya Ditangkap

Merespon putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut, Febrow Soeseno mengaku putusan masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi untuk dihukum dengan pidana penjara 7 tahun. Untuk itu, Febrow mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Inikan masih dalam fikir-fikir, kita masih punya waktu 14 hari kedepan untuk menentukan sikap. Kami masih akan melaporkan putusan ini secara berjenjang dan tertulis, karena kasus ini masuk perkara yang viral,” ujar Febrow Soeseno. 

Selain mempertimbangkan sikap atas vonis tersebut, pihak Kejari juga masih menunggu sikap dari pihak apakah akan melanjutkan proses hukum ke Kasasi atau tidak. Jika pihak terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan maka secara otomatis Kejari Tebo juga akan melakukan hal yang sama.

Kategori :