Jambitv.co, Jambi - Penindakan kasus korupsi proyek pelabuhan Pelindo di Tanjung Jabung Timur kembali dilakukan. Kali ini satu orang resmi dijebloskan ke penjara oleh tim Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pria bernama MT Yombi Larisandi, dijebloskan ke penjara oleh tim Kejari Tanjung Jabung Timur. Dia ditahan setelah diperiksa penyidik kejaksaan tersebut sebagai tersangka perkara korupsi dana proyek upgrade stasiun pandu, teluk majelis di Tanjung Jabung Timur cabang Pelindo. Akibat ulahnya, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Alkes Dinkes Sarolagun Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 Juta
MT Yombi Larisandi ditahan di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur titipan jaksa menjelang diserahkan ke pengadilan. Penahanan tersebut untuk mengantispasi Yombi melarikan diri.
Atas perkara yang terjadi, dirinya dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank Jambi, Andri Irvandi Divonis 13 Tahun Penjara dan UP Rp 5,8 Miliar
Kasi penkum kejati jambi lexy fatharani membenarkan adanya penindakan ini, mt yombi ditahan di polres tanjab timur sejak 31 januari 2024 hingga 19 februari 2024, seiring waktu tersebut jpu melaksanakan penyusunan dakwaan..