Polisi Tangkap Spesialis Pencurian Minimarket, Pelaku Sudah Beraksi di 6 TKP Dengan Modus Pura-pura ke Toilet

Kamis 01-02-2024,10:12 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Tim Macan Polsek Pasar meringkus seorang pelaku spesialis pencurian di minimarket bernama M. Arif rahman. Tersangka merupakan warga Jalan Aditya Warman, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kapolsek Pasar, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan, tersangka yang diamankan ini merupakan residivis pencurian dan sudah beraksi di 6 minimarket. Cahyono menyebut, dari 6 TKP tersebut, salah satunya mini market yang ada di wilayah hukum Polsek Pasar yakni di depan Pom Bensin Koni.

“Untuk di wilayah Pasar ada di depan Koni toko Alfamart. Tersangka ini merupakan residivis dari pencurian di Alfamart. Ada 6 TKP yang sudah kami lakukan pemeriksaan di wilayah Jambi, salah satunya di wilayah Pasar. Jadi tersangka ini pura-pura masuk kemudian ke kamar kecil kemudian keluar sambil mencuri beberapa sembako,” ujar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono.

BACA JUGA:Beraksi di Siang Bolong, Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

Dari hasil pendalaman pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri sembako di Alfamart untuk membeli narkoba.

“Kalau pengakuan tersangka, sembako hasil curian dijual hasilnya dipakai untuk beli Narkoba,” tambah Cahyono.

Tidak hanya melakukan pencurian, ternyata tersangka M. Arif Rahman ini juga sempat melakukan pengancaman terhadap karyawan Alfamart, berselang 2 hari setelah melakukan pencurian. Tersangka bahkan memukul karyawan Alfamart yang curiga dengan kejahatannya.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Tas Dalam Mobil di Halaman Rumah Terekam CCTV, Pelakunya Masih Pelajar SMP

“Kalau dari laporan di Polsek Pasar pelaku ini 2 hari sebelum melakukan pengancaman itu memang melakukan pencurian. Kemudian di deteksi karyawannya, ternyata tersangka ini ada masuk pura-pura ke toilet. Pelaku juga melakukan pemukulan di dada karyawan Alfamart sebanyak 2 kali. Korbannya karyawan laki-laki yang di SPBU depan Koni,” papar Kapolsek Pasar.

Bahkan parahnya, tersangka sempat mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian untuk saat melakukan pemukulan terhadap karyawan Alfamart tersebut.

BACA JUGA:Petugas Ronda Pergoki Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Baiturrahman

“Tersangka ini juga mengaku-mengaku sebagai anggota kepolisian,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal kumulatif dari 368 KUHPidana.

“Ancaman pasal kami kumulatifkan dari 368 pengancaman juga iya, pencurian juga iya karena pelaku ini juga merupakan residivis,” pungkas Kompol Cahyono Yudi Sumarsono.

Kategori :