Jambitv.co, Tebo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yakni Rika Afriyadi, Muhammad Abdullah Saksi dan Doni Jepri Alman yang merupakan pemakai. Kemudian seorang lagi Nazwar Lubis residivis dan Bandar Narkoba.
Saat di konfirmasi 31 Januari 2024, Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Sazeli Yudi Arman mengatakan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dimana ada kegiatan pesta narkoba di Kecamatan Tebo Tengah. Setelah dilakukan pengecekan ternyata Rika Afriyadi sedang memakai narkoba dan ditemukan barang bukti bruto jenis sabu 9 paket kecil dengan berat 2,86 gram, 1 lembar plastik klip bekas. 1 bungkus plastik klip biru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen pagoda dan 1 unit hp redmi note 8 warna hitam. BACA JUGA:Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Rumah Korban Banjir di Sijenjang Terbakar Diduga Akibat ODGJ Dari keterangan Rika Afriyadi, polisi berhasil menangkap 3 pelaku lainnya di Kecamatan Simpang Babeko Bungo. Dimana saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan banker bawah tanah mengeluarkan asap, tempat dua pelaku sedang pesta sabu atas nama Muhammad Abdullah Saksi Pns Polhut yang bertugas di Kabupaten Bungo dan Doni Jepri Alman. Dari TKP kedua ini didapatkan barang bukti 6 paket besar sabu-sabu, 2 paket sedang dan 4 paket kecil sabu dengan total berat 649,42 gram. Selain itu, ditemukan 1 senpi beserta amunisinya, uang senilai rp 9 juta dan barang bukti lainnya. “Pada saat kami melakukan penggeledahan di kamar si ucok di bawah kamar tersebut terdapat ada banker ada ruangan khusus disana ada kita temukan dua rekannya yang lagi pesta sabu,” Ungkap Iptu Sazely Yudi Arman Kasat Narkoba Polres Tebo. BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu dan Puluhan Kilogram Ganja Sementara itu tersangka Nazwar Lubis membantah, banker di bawah kamarnya tempat pesta sabu dan menyimpan barang-barang terlarang. Sedangkan untuk senpi yang ditemukan merupakan pelanggannya yang berhutang tidak mampu membayar sehingga senpinya di titipkan kepadanya. “Bukan ruang khusus bang, memang ada dulu. Rumah itu kan timbunan bang ada yang kita kosongkan,” Kata Nazwar Lubis. Atas perbuatannya pelaku Rika Afriyadi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun Penjara. Kemudian pelaku Nazwar Lubis dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara maksimal seumur hidup atau 20 Tahun Penjara. Sedangkan 2 pelaku lainnya Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Junto Pasal 131 dengan ancaman kurungan 1 Tahun Penjara. BACA JUGA:Oknum Napi Lapas Kendalikan Narkoba di Tebo, 2 Kurir Berhasil Ditangkap PolisiSat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap 1 Bandar dan 3 Pemakai Sabu, Satu Diantaranya Oknum PNS
Kamis 01-02-2024,09:51 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :