Jambitv.co, Tebo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yakni Rika Afriyadi, Muhammad Abdullah Saksi dan Doni Jepri Alman yang merupakan pemakai. Kemudian seorang lagi Nazwar Lubis residivis dan Bandar Narkoba.
Saat di konfirmasi 31 Januari 2024, Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Sazeli Yudi Arman mengatakan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dimana ada kegiatan pesta narkoba di Kecamatan Tebo Tengah. Setelah dilakukan pengecekan ternyata Rika Afriyadi sedang memakai narkoba dan ditemukan barang bukti bruto jenis sabu 9 paket kecil dengan berat 2,86 gram, 1 lembar plastik klip bekas. 1 bungkus plastik klip biru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen pagoda dan 1 unit hp redmi note 8 warna hitam. BACA JUGA:Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Rumah Korban Banjir di Sijenjang Terbakar Diduga Akibat ODGJ Dari keterangan Rika Afriyadi, polisi berhasil menangkap 3 pelaku lainnya di Kecamatan Simpang Babeko Bungo. Dimana saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan banker bawah tanah mengeluarkan asap, tempat dua pelaku sedang pesta sabu atas nama Muhammad Abdullah Saksi Pns Polhut yang bertugas di Kabupaten Bungo dan Doni Jepri Alman. Dari TKP kedua ini didapatkan barang bukti 6 paket besar sabu-sabu, 2 paket sedang dan 4 paket kecil sabu dengan total berat 649,42 gram. Selain itu, ditemukan 1 senpi beserta amunisinya, uang senilai rp 9 juta dan barang bukti lainnya. “Pada saat kami melakukan penggeledahan di kamar si ucok di bawah kamar tersebut terdapat ada banker ada ruangan khusus disana ada kita temukan dua rekannya yang lagi pesta sabu,” Ungkap Iptu Sazely Yudi Arman Kasat Narkoba Polres Tebo. BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu dan Puluhan Kilogram Ganja Sementara itu tersangka Nazwar Lubis membantah, banker di bawah kamarnya tempat pesta sabu dan menyimpan barang-barang terlarang. Sedangkan untuk senpi yang ditemukan merupakan pelanggannya yang berhutang tidak mampu membayar sehingga senpinya di titipkan kepadanya. “Bukan ruang khusus bang, memang ada dulu. Rumah itu kan timbunan bang ada yang kita kosongkan,” Kata Nazwar Lubis. Atas perbuatannya pelaku Rika Afriyadi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun Penjara. Kemudian pelaku Nazwar Lubis dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara maksimal seumur hidup atau 20 Tahun Penjara. Sedangkan 2 pelaku lainnya Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Junto Pasal 131 dengan ancaman kurungan 1 Tahun Penjara. BACA JUGA:Oknum Napi Lapas Kendalikan Narkoba di Tebo, 2 Kurir Berhasil Ditangkap PolisiSat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap 1 Bandar dan 3 Pemakai Sabu, Satu Diantaranya Oknum PNS
Kamis 01-02-2024,09:51 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 16-02-2026,10:09 WIB
Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu, 54 Persen Perkara Didominasi Narkotika
Kamis 12-02-2026,11:54 WIB
Berantas Narkoba, T.A Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Selasa 25-11-2025,12:45 WIB
Enam Jam Usai Merampok, Tiga Perampok Bersenpi di Merangin Langsung Dibekuk Polisi
Senin 24-11-2025,12:28 WIB
Kurir Narkoba Dibekuk di Parkiran Masjid Saat Akan Melakukan Transaksi
Terpopuler
Senin 16-02-2026,10:22 WIB
Semarak HUT Persit, Kodim 0417/Kerinci Gelar Lomba Permainan Tradisional di Makodim
Senin 16-02-2026,10:19 WIB
90 Ribu Jiwa Peserta BPJS PBI di Provinsi Jambi Dinonaktifkan
Senin 16-02-2026,10:09 WIB
Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu, 54 Persen Perkara Didominasi Narkotika
Senin 16-02-2026,10:26 WIB
Ringankan Beban Warga Jelang Ramadhan, Gerakan Pangan Murah Digelar di Sungai Penuh
Senin 16-02-2026,10:14 WIB
Wakil Gubernur Abdullah Sani Buka Sarasehan Nasional Penguatan Mekanisme Penetapan Fatwa di Jambi
Terkini
Senin 16-02-2026,21:56 WIB
Ramadhan 2026 dan Cermin bagi Wartawan Jambi, Saatnya Puasa dari Sensasi dan Dusta
Senin 16-02-2026,21:52 WIB
THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan: Purbaya Pastikan Daya Beli PNS & TNI-Polri Melonjak
Senin 16-02-2026,21:48 WIB
Pendaftaran Merek UMKM Jambi Naik 18 Persen
Senin 16-02-2026,21:44 WIB
PLTA Kerinci Merangin Hidro Buka Data Soal Danau Kerinci Menyusut
Senin 16-02-2026,21:42 WIB