Oknum Napi Lapas Kendalikan Narkoba di Tebo, 2 Kurir Berhasil Ditangkap Polisi
Oknum Napi Lapas Kendalikan Narkoba di Tebo, 2 Kurir Berhasil Ditangkap Polisi-Arief Rizal-JambiTV
Jambitv.co, Tebo – Setelah heboh oknum Napi lapas Kelas IIA Jambi yang menjadi sindikat jaringan narkoba internasional. Kali ini terungkap lagi ada salah seorang oknum Napi lapas Kelas IIB Muara Tebo yang mengendalikan narkoba di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tebo.
Keterlibatan oknum tersebut terungkap saat Polres Tebo berhasil meringkus 2 kurir narkoba di Kecamatan Tebo Ilir dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 165,27 gram. Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Artha Ariawan mengatakan, otak pelakunya berada di dalam Lapas Kelas IIB Muara Tebo.
BACA JUGA:Kasus Sabu 52 Kg Yang Melibatkan Oknum Petugas Lapas Ternyata Jaringan Internasional Asal Malaysia
2 kurir narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo ini adalah Sri Yono usia 39 tahun dan Riki Firmando 35 tahun. Mereka ditangkap di salah satu desa di kecamatan tebo ilir. Kapolres mengatakan, dari tangan 2 kurir tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 165,27 gram dengan rincian 1 paket besar, 2 paket sedang dan 73 paket kecil siap edar.
Barang haram tersebut awalnya 250 gram yang di datangkan dari Kabupaten Sarolangun, atas perintah Rizal Ardian dari balik jeruji besi di Lapas Kelas IIB Muara Tebo. Kedua kurir ini merupakan wajah baru yang di perintahkan Rizal Ardian untuk mengantarkan ke sejumlah titik di Kecamatan Tebo Ilir.
BACA JUGA:Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Sabu 52 Kg Yang Melibatkan Oknum Lapas Kelas II A Jambi
“Diduga narkoba berasal dari Kabupaten Sarolangun dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Semaksimalkan mungkin kita akan kembangkan kasus ini. Sementara ini 2 tersangka kita lihat wajah baru, tetapi belum tahu nanti hasil pengembangan kita lihat. Semoga nantinya dari masyarakat sekitar Tebo Ilir menyadari hal tersebut, kerawanan narkoba di daerahnya,” papar AKBP I Wayan Artha Ariawan, Kapolres Tebo.
Sementara itu, tersangka Sri Yono yang kesehariannya menjual sate, dia mengaku dijanjikan Rizal uang sebesar Rp 25 juta jika semua sabu yang di titipkannya telah di antarkan ke semua pemesan.
“Dibayar Rp 25 Juta kalau barang ini habis. Sekarang sudah habis 100 gram dan duitnya belum dikasih. Kami cuman ngantar-ngantar bae pak, duitnyo antara penjual dan pembeli,” ungkap Sri Yono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 2 tersangka dijerat dengan pasal 114 yat 2 junto pasal 112 ayat 2, pasal 132 Undang Undang Narkoba tahun 2009. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id