Jambitv.co, Kota Jambi - Mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi kembali divonis pidana penjara. Kali ini Hakim memutuskan hukuman untuk empat orang yang terlibat kasus suap ketok palu beberapa tahun lalu.
Empat Mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi bernama Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati dan Hasani Hamid. Terdakwa kasus Suap Ketok Palu Pengesahan Rapbd Provinsi Jambi Tahun 2017. Dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana empat tahun penjara oleh hakim, dalam sidang yang digelar di pengadilan tipikor jambi rabu siang 24 Januari 2024. Selain penjara, mereka juga diminta membayar denda Rp 250 Juta. Bila tidak bisa membayar, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan. BACA JUGA:Jaksa KPK Sampaikan Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, juga memutuskan hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, masing masing tidak dapat memilih dan dipilih. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menuntut para terdakwa ini dengan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara, denda rp 250 juta, subsidair 4 bulan. Serta menuntut hak politik mereka dicabut selama 5 tahun. BACA JUGA:Agus Rama Tersangka Suap Pengesahan Rapbd Jambi Meninggal Dunia Kepada mereka jaksa menerapkan pasal 12 huruf a undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuh pidana junto pasal 65 ayat 1 kuh pidana sebagaimana dakwaan primer. Masing masing terdakwa terpantau lesu selama mengikuti persidangan agenda vonis. Hingga mereka masuk mobil tahanan untuk kembali ke lembaga pemasyarakatan. Keputusan alias vonis yang dijatuhkan hakim langsung inkrah dikarenakan para terdakwa menerima. BACA JUGA:Sofyan Ali Cs Divonis Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD4 Terdakwa Suap Pengesahan RAPBD Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Kamis 25-01-2024,09:33 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 25-01-2024,09:33 WIB
4 Terdakwa Suap Pengesahan RAPBD Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Rabu 01-11-2023,18:04 WIB
Agus Rama Tersangka Suap Pengesahan Rapbd Jambi Meninggal Dunia
Jumat 27-10-2023,10:14 WIB
Sidang Suap Pengesahan RAPBD, Meski Sakit, Cek Man Tetap Dicecar Oleh Jaksa KPK
Kamis 26-10-2023,10:04 WIB
Lima Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jalani Sidang Perdana 1 November
Rabu 27-09-2023,09:44 WIB
Sofyan Ali Cs Divonis Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,12:58 WIB
Tim Rescue Damkarmat Batang Hari Musnahkan Sarang Lebah Dekat SDN 13 Muara Bulian
Senin 24-11-2025,11:52 WIB
Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB