Jambitv.co, Kota Jambi - Mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi kembali divonis pidana penjara. Kali ini Hakim memutuskan hukuman untuk empat orang yang terlibat kasus suap ketok palu beberapa tahun lalu.
Empat Mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi bernama Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati dan Hasani Hamid. Terdakwa kasus Suap Ketok Palu Pengesahan Rapbd Provinsi Jambi Tahun 2017. Dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana empat tahun penjara oleh hakim, dalam sidang yang digelar di pengadilan tipikor jambi rabu siang 24 Januari 2024. Selain penjara, mereka juga diminta membayar denda Rp 250 Juta. Bila tidak bisa membayar, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan. BACA JUGA:Jaksa KPK Sampaikan Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, juga memutuskan hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, masing masing tidak dapat memilih dan dipilih. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menuntut para terdakwa ini dengan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara, denda rp 250 juta, subsidair 4 bulan. Serta menuntut hak politik mereka dicabut selama 5 tahun. BACA JUGA:Agus Rama Tersangka Suap Pengesahan Rapbd Jambi Meninggal Dunia Kepada mereka jaksa menerapkan pasal 12 huruf a undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuh pidana junto pasal 65 ayat 1 kuh pidana sebagaimana dakwaan primer. Masing masing terdakwa terpantau lesu selama mengikuti persidangan agenda vonis. Hingga mereka masuk mobil tahanan untuk kembali ke lembaga pemasyarakatan. Keputusan alias vonis yang dijatuhkan hakim langsung inkrah dikarenakan para terdakwa menerima. BACA JUGA:Sofyan Ali Cs Divonis Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD4 Terdakwa Suap Pengesahan RAPBD Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Kamis 25-01-2024,09:33 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 25-01-2024,09:33 WIB
4 Terdakwa Suap Pengesahan RAPBD Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Rabu 01-11-2023,18:04 WIB
Agus Rama Tersangka Suap Pengesahan Rapbd Jambi Meninggal Dunia
Jumat 27-10-2023,10:14 WIB
Sidang Suap Pengesahan RAPBD, Meski Sakit, Cek Man Tetap Dicecar Oleh Jaksa KPK
Kamis 26-10-2023,10:04 WIB
Lima Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jalani Sidang Perdana 1 November
Rabu 27-09-2023,09:44 WIB
Sofyan Ali Cs Divonis Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,15:28 WIB
Terima Audensi PWI, Wakil Ketua MPR Puji Profesi Wartawan Ikut Mencerahkan Dunia
Kamis 15-01-2026,15:43 WIB
Buka Gubernur Cup di Stadion Swarnabhumi Al Haris Harap Ada Talenta-talenta Sepak Bola dari Jambi
Kamis 15-01-2026,15:14 WIB
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Lewat DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
Jumat 16-01-2026,07:24 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan
Jumat 16-01-2026,09:24 WIB
Sutan Adil Hendra Tegaskan Peran KADIN Jambi Bangun Ekonomi Daerah Menuju Jambi Emas 2045
Terkini
Jumat 16-01-2026,09:24 WIB
Sutan Adil Hendra Tegaskan Peran KADIN Jambi Bangun Ekonomi Daerah Menuju Jambi Emas 2045
Jumat 16-01-2026,07:24 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan
Kamis 15-01-2026,15:43 WIB
Buka Gubernur Cup di Stadion Swarnabhumi Al Haris Harap Ada Talenta-talenta Sepak Bola dari Jambi
Kamis 15-01-2026,15:28 WIB
Terima Audensi PWI, Wakil Ketua MPR Puji Profesi Wartawan Ikut Mencerahkan Dunia
Kamis 15-01-2026,15:14 WIB