Terkait Kasus Sabu 52Kg Oknum Lapas, Kakanwil Kemenkumham Perintahkan Kalapas Telusuri Pegawai Lain

Jumat 19-01-2024,09:26 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jambi – Terkait kasus sabu 52kg oknum Lapas kelas IIA Jambi berinisial ‘MA’, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi angkat bicara. Kakanwil M. Adnan menyampaikan konferensi pers terkait kasus tersebut belum lama ini. 

M. Adnan memastikan bahwa benar tersangka kasus Sabu tersebut adalah oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Terkait tindakan lebih lanjut terhadap status kepegawaiannya, Adnan secara tegas akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan atau tindakan yang lebih berat dari itu.

“Saya atas nama pimpinan sangat prihatin bahwa ada oknum yang telah melakukan hal seperti itu. Oleh karenanya, kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat Kepolisian. Persoalan yang menyangkut status kepegawaian yang bersangkutan, tentu kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa pemecatan ataupun tindakan yang lebih berat dari itu,” tegas M. Adnan.

BACA JUGA:Kasus Sabu 52 Kg Yang Melibatkan Oknum Petugas Lapas Ternyata Jaringan Internasional Asal Malaysia

Selain itu, terkait upaya pencegahan lainnya. Kepala Kanwil M. Adnan juga telah memerintahkan Kepal Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi untuk melakukan penelusuran. Bisa saja ada keterlibatan oknum pegawai lain ataupun warga binaan dalam kasus narkotika ini.

“Saya sudah perintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kalapas Kelas IIA Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai lain maupun warga binaan itu sendiri. Beberapa waktu yang lalu sudah kita telusuri, namun sementara hasilnya belum ada indikasi bahwa adanya keterlibatan pegawai lain maupun Narapidana lain,” papar M. Adnan.

Jika hasil penelusuran nanti ditemukan dan terbukti bahwa masih ada oknum pegawai yang bermain dengan narkoba. Atau Narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba, M. Adnan juga memastikan akan mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Bawa Sabu Hingga Puluhan Kilogram

“Kalau saja itu ditemukan dan terbukti ada keterlibatan oknum pegawai lain, tentu kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, terkait nasib hukum dari ‘MA’ oknum Lapas Kelas IIA Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sabu 52Kg. M. Adnan menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.

“Saya pastikan Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai tersebut,” pungkas M. Adnan.

Kategori :