Jambitv.co, Jambi – Kasus oknum sipir lapas Jambi membawa Sabu 52Kg masih dalam proses penyidikan Kepolisian. Namun kabar tersebut turut dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong. Atas informasi tersebut, Kalapas mengaku telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap oknum sipir tersebut.
Kalapas Yunus Maraden Simangunsong menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba. Dan akan secara tegas menindak siapapun yang terlibat, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut.
Yunus menyebut, terkait oknum yang ditangkap itu akan dilakukan pemeriksaan awal untuk segera diusulkan pemberhentian sementara terkait kepegawaiannya. Hal ini dilakukan untuk mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan oknum sipir.
BACA JUGA:KPK Jebloskan Rahima ke Lapas Perempuan Muaro Jambi
Selain itu, pihaknya juga akan terus melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 kunci pemasyarakatan maju. Melakukan deteksi dini, pemberatasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu oknum petugas lapas Kelas IIA Jambi ditangkap polisi karena tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 52 kilogram. Kabar ini mulanya beredar viral di media sosial, yang memperlihatkan foto oknum lapas di hadapan narkoba yang masih terbungkus.