Jambitv.co, Batanghari – Penindakan pengemboran sumur minyak ilegal kembali digencarkan jajaran Polda Jambi. Kali ini, Timsus Polda Jambi meringkus 4 pelaku illegal drilling di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari.
Timsus illegal drilling Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus 4 pria berinisial TO, AR, BH dan MH di desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, 4 terduga pelaku diamankan pada Selasa, 2 Januari 2024.
“Benar Timsus telah mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pengeboran minyak tanpa izin, di Desa Jebak. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Alamsyah Amir.
BACA JUGA:Akibat Kebakaran di Tahura, 3 Pekerja Illegal Drilling Alami Luka Bakar 50 Persen
Selain itu, Ipda Alam juga menegaskan, penangkapan para pelaku merupakan tindakan yang dilakukan Tim Khusus pemberantasan tindakan ilegal yang ada di Provinsi Jambi. Timsus dibentuk oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.
“Timsus ini dibentuk langsung oleh Ditreskrimsus Polda Jambi yan g dikomandoi oleh Kantib Timsus, AKPB Arief Ardiansyah Prasetyo. Timsus ini dibentuk untuk menangani segala tindakan ilega yang ada di Provinsi Jambi,” tegas Ipda Alamsyah.
BACA JUGA:Kawasan Tahura Terbakar, Kobaran Api Muncul Akibat Aktivitas Illegal Drilling
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial TO merupakan pemilik dari sumur minyak tersebut. Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit motor merek honda warna hitam tanpa nomor polisi.
Dua buah pipa canting besi, 2 buah rol tali tambang, 2 buah Katrol dan 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.