Jambitv.co, Jambi – Beredarnya berita acara pengendalian angkutan batu bara menegaskan bahwa operasional angkutan batu bara telah dilarang untuk jalur darat. Angkutan batu bara hanya diperbolehkan melalui jalur sungai sampai pembangunan jalan khusus batu bara selesai dikerjakan.
Namun untuk menguatkan informasi dari berita acara tersebut masih menunggu pernyataan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris. Dikabarkan bahwa Gubernur Al Haris akan memberikan pernyataan resminya lewat Konferensi Pers, untuk menegaskan terkait beredarnya berita acara tersebut.
Sementara itu, Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Batu Bara tersebut berisi 6 poin penting. Berikut Petikan lengkap dari berita acara tersebut :
PADA HARI INI SENIN TANGGAL 1 JANUARI 2024 TELAH DIADAKAN RAPAT KOORDINASI PIMPINAN DAERAH PROVINSI JAMBI YANG DIHADIRI GUBERNUR JAMBI, KETUA DPRD PROVINSI JAMBI, KAPOLDA JAMBI, KAJATI JAMBI, KOMANDAN KOREM GAPU/042, YANG MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan :
a. Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
b. Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
c. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46-Menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
2. Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara.
4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling batubara meuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan :
a. Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truk 2AS atau truk PS
b. Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton, belum termasuk dengan berat kendaraan.
c. Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir dalam pengangkutan batu bara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara Jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.