Jambitv.co, Tebo - Sebanyak 259 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal ini disampaikan, komisioner KPU Kabupaten Tebo Ahmad Junaidi.
Menurutnya, KPU Kabupaten Tebo mengakomodir mereka. Karena telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, sehingga KPU wajib memasukkannya kedalam DPT. KPU Kabupaten Tebo sendiri mengkategorikan ODGJ kedalam disabilitas mental. Sedangkan, untuk laki-laki terdata 166 orang dan perempuan 93 orang. BACA JUGA:Petugas Dukcapil Hadapi ODGJ dan Penyandang Disabilitas "Jumlah disabilitas mental itu tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Tebo," ungkapnya, Kamis (28/12/2023). Untuk di hari pemilihan sendiri, pemilih disabilitas mental akan mendapat perlakuan khusus. Seperti boleh ditemani oleh orang terdekat di bilik suara saat mencoblos, dengan disaksikan ketua KPPS dan pengawas TPS. Serta diamankan oleh Linmas. Sementara itu, Kadis Dukcapil Tebo Supriyanto mengaku, ada 1 orang ODGJ yang baru melalukan perekaman. Karena Dukcapil Tebo sedang mentargetkan, menyelesaikan perekaman dan percetakan KTP elektronik untuk pemilih potensial non KTP. BACA JUGA:Dikembalikan Ke Rumah Sakit Jiwa, ODGJ : Mau Rapat Kerja259 ODGJ Masuk Dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Jumat 29-12-2023,14:32 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :