Jambitv.co, Tebo - Remedi dan Rian terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kamaludin. Dalam peristiwa insiden berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu. Menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tebo.
Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun di dampingi hakim anggota Rintis Chandra dan Silva Da Rosa. Menyatakan terdakwa Remedi dan Rian bersalah. Atas perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban kamaludin. Dalam peristiwa insiden berdarah di desa teluk kayu putih. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 dari dakwaan tunggal penuntut umum. Klasifikasi pengeroyokan dengan penganiayan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum 2 tahun 10 bulan penjara. BACA JUGA:Polres Tebo Limpah 3 Tersangka Insiden Berdarah Desa Teluk Kayu Putih Saat di konfirmasi 20 desember 2023, Humas Pengadilan Negeri Tebo Julian Leonard Marbun mengatakan. Putusan majelis hakim ini memang lebih rendah dibanding tuntutan Jpu Kejari Tebo, dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan. “Rian dan Remedi dihukum melanggar melanggar pasal 170 ayat 2 kedua dari dakwaan tunggal penuntut umum. Dengan kalasifikasi pengeroyokan dengan menyebabkan luka berat, tuntutan dari penuntut umum 3 tahun 6 bulan. Dan diputus hakim 2 tahun 10 bulan,” Julian Leonard Marbun Humas PN Tebo. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Susanto mengaku, kejari akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pn Tebo. Banding akan disampaikan pada Hari Rabu Tanggal 20 Desember. BACA JUGA:Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Perkelahian Berdarah Teluk Kayu Putih2 Terdakwa Kasus Insiden Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Kamis 21-12-2023,09:24 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 13-06-2024,18:06 WIB
Gara-gara Mencoblos Lebih Dari 1 kali, 4 Orang Warga Batanghari Dihukum Penjara 25 Hari
Rabu 05-06-2024,09:15 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Tebo Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat 03-05-2024,09:08 WIB
Hakim Putus Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Bersalah dan 8 Bulan Penjara Denda Rp 24 Juta Subsider 1 Bulan
Rabu 13-03-2024,09:33 WIB
Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara, Tersangka Penggelapan Motor Kembali Diringkus Polisi
Kamis 21-12-2023,09:24 WIB
2 Terdakwa Kasus Insiden Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Terpopuler
Senin 20-04-2026,09:40 WIB
OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Senin 20-04-2026,09:25 WIB
Wujudkan Anak Muda Berkarakter Religius, WaliKota Maulana Lantik Pengurus BKPMRI Periode 2026 – 2031
Senin 20-04-2026,09:34 WIB
Lapas Perempuan Jambi Deklarasi “Zero Halinar”, Tegas Berantas HP Ilegal hingga Narkoba
Senin 20-04-2026,09:38 WIB
Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji
Senin 20-04-2026,09:43 WIB
Mantapkan "Program Bahagia Berbudaya" Pemkot Jambi Gelar Pemilihan Putra Putri Banjuran Budayo
Terkini
Senin 20-04-2026,09:43 WIB
Mantapkan "Program Bahagia Berbudaya" Pemkot Jambi Gelar Pemilihan Putra Putri Banjuran Budayo
Senin 20-04-2026,09:40 WIB
OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Senin 20-04-2026,09:38 WIB
Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji
Senin 20-04-2026,09:36 WIB
Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure
Senin 20-04-2026,09:34 WIB