Jambitv.co, Tebo - Remedi dan Rian terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kamaludin. Dalam peristiwa insiden berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu. Menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tebo.
Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun di dampingi hakim anggota Rintis Chandra dan Silva Da Rosa. Menyatakan terdakwa Remedi dan Rian bersalah. Atas perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban kamaludin. Dalam peristiwa insiden berdarah di desa teluk kayu putih. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 dari dakwaan tunggal penuntut umum. Klasifikasi pengeroyokan dengan penganiayan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum 2 tahun 10 bulan penjara. BACA JUGA:Polres Tebo Limpah 3 Tersangka Insiden Berdarah Desa Teluk Kayu Putih Saat di konfirmasi 20 desember 2023, Humas Pengadilan Negeri Tebo Julian Leonard Marbun mengatakan. Putusan majelis hakim ini memang lebih rendah dibanding tuntutan Jpu Kejari Tebo, dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan. “Rian dan Remedi dihukum melanggar melanggar pasal 170 ayat 2 kedua dari dakwaan tunggal penuntut umum. Dengan kalasifikasi pengeroyokan dengan menyebabkan luka berat, tuntutan dari penuntut umum 3 tahun 6 bulan. Dan diputus hakim 2 tahun 10 bulan,” Julian Leonard Marbun Humas PN Tebo. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Susanto mengaku, kejari akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pn Tebo. Banding akan disampaikan pada Hari Rabu Tanggal 20 Desember. BACA JUGA:Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Perkelahian Berdarah Teluk Kayu Putih2 Terdakwa Kasus Insiden Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Kamis 21-12-2023,09:24 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 13-06-2024,18:06 WIB
Gara-gara Mencoblos Lebih Dari 1 kali, 4 Orang Warga Batanghari Dihukum Penjara 25 Hari
Rabu 05-06-2024,09:15 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Tebo Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat 03-05-2024,09:08 WIB
Hakim Putus Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Bersalah dan 8 Bulan Penjara Denda Rp 24 Juta Subsider 1 Bulan
Rabu 13-03-2024,09:33 WIB
Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara, Tersangka Penggelapan Motor Kembali Diringkus Polisi
Kamis 21-12-2023,09:24 WIB
2 Terdakwa Kasus Insiden Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Terpopuler
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,13:59 WIB
Dana Desa Tak Cair, Pemkab Tebo Non Aktifkan Kades Sungai Pandan
Jumat 22-08-2025,14:08 WIB
Cemburu Membara, Seorang Pria di Sungai Penuh Tikam Korban Hingga Tewas
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Terkini
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,14:41 WIB
Kesbangpol, Polda, dan Korem Jambi Bersatu Cegah Premanisme Lewat Sosialisasi
Jumat 22-08-2025,14:31 WIB