Pemkab Batanghari Usulkan 2 Ribu Kuota Penerimaan PPPK Tahun 2024

Senin 18-12-2023,10:20 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Batanghari - Di akhir tahun 2023 ini, Pemkab Batanghari mengupayakan sebanyak 2 ribu orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di daerah setempat, untuk diakomodir dalam penerimaan PPPK di tahun 2024. Menurut Bupati Muhammad Fadhil Arief, jumlah tersebut merupakan sisa dari kuota kebutuhan di lingkup pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:Pemkab Alokasikan Anggaran Rp. 35,7 Miliar Untuk Gaji PPPK Tahun 2024

Meski penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 ini, masih berproses. Namun saat ini Pemerintah Kabupaten Batanghari tengah berupaya mengakomodir sebanyak 2 ribu orang PTT, untuk masuk dalam penerimaan PPPK di tahun 2024 mendatang.

Upaya ini diungkapkan oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief. Kuota kebutuhan di tahun 2024 tersebut, merupakan sisa dari pegawai honorer atau PTT di lingkup pemerintah daerah setempat yang perlu diperjuangkan untuk diakomodir dalam penerimaan PPPK. Sebab kuota penerimaan di tahun ini, berjumlah 1.099 orang PPPK.

BACA JUGA:1.876 Pelamar PPPK Kabupaten Batanghari Akan Jalani Seleksi CAT di Kota Jambi

“Pertama kita lihat kelulusan PPPK yang saat ini telah selesai diseleksi, karena Sudah baku dan ini sudah dikunci oleh Pusat bahwa kebutuhan Pegawai di Batanghari itu sekitar 3000-an. Dan apabila sudah lulus 1000 tahun ini, maka tinggal 2000. Jadi pegawai honor yang ada, kita harapkan semua bisa menjadi PPPK dengan kompetensi yang baik. Karena negara juga tidak mau pegawai honorer ini langsung masuk saja, sehingga perlu dites apakah layak diangkat menjadi PPPK atau tidak. Sisanya tetap akan tetap perjuangkan,” kata Fadhil.

Dimana berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab ABK), kuota kebutuhan di lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari yang sebelumnya diusulkan ke pihak Pemerintah Pusat, yakni sebanyak 3 ribu orang. Langkah ini diakui bupati sebagai upaya untuk memberikan kepastikan terhadap nasib pegawai honorer.

Kategori :