Jambitv.co, KotaJambi - Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada APBD 2024. Besaran gaji yang ditransfer dari Pemerintah Pusat tersebut adalah sebesar Rp 95 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Bapeda Kota Jambi Suhendri. Dirinya menyebutkan, dana sebesar Rp 95 miliar untuk gaji PPPK ini merupakann dana transfer pemerintah. Namun berdasarkan surat yang diterima oleh pemerintah kota, anggaran tersebut tidak mencukupi jika digunakan untuk membayar gaji 1 tahun. Akan tetapi menurut Suhendri, anggaran tersebut cukup karena penyerahan SK baru akan dilakukan pada bulan April atau Mei 2024.
BACA JUGA:PPPK Kota Jambi Resmi Dibuka, 80 Persen Untuk Honorer Pemkot dan 20 Persen untuk Umum
“itu Rp 95miliar. Tapi berdasarkan surat yang diberikan ke kita, kemungkinan itu tidak cukup untuk 1 tahun. Tapi kita sudah menyampaikan hal tersebut, karena pemerintah menyadari hal itu. Jadi mereka menyiapkan semacam google form yang diisi oleh setiap daerah, tentang hal tersebut. Tapi menurut info, mungkin nanti penyerahan SK akan diserahkan di bulan April atau Mei,” jelas Suhendri.
BACA JUGA:Kota Jambi Buka 2.928 Formasi PPPK Tahun Ini, Tenaga Honorer Jadi Prioritas
Untuk diketahui Pemerintah Kota Jambi telah berhasil memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat untuk merekrut sebanyak 2.928 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam penerimaan tahun 2023. Dari rincian formasi yang telah disetujui posisi guru menjadi yang paling banyak dengan total 1.274 formasi.