Melanggar Aturan, Bawaslu Batanghari Bongkar 3.000 APK Caleg

Minggu 19-11-2023,13:30 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio

Jambitv.co, Batanghari - Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas gabungan lainnya, masih terus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga milik Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Setidaknya, ada sekitar 3.000 Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dibongkar paksa petugas.

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengatakan. Bahwa ribuan alat peraga tersebut, ditertibkan karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Sebab saat ini, para calon legislatif hanya boleh memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS). Namun fakta di lapangan, mereka masih menggunakan APK sebelum memasuki masa kampanye.

 

“Alat peraga itu mengandung unsur kampanye, dan ada juga yang masih ditemukan alat peraga ditempat terlarang,” kata Absor.

 

Anggota Bawaslu Batanghari ini mengaku, Ribuan APk tersebut ditertibkan dari hasil penyisiran di Desa dan Kelurahan yang tersebar di Delapan Kecamatan, dan paling banyak ditemukan di Kecamatan Muara Bulian.

 

“Di hari pertama saja kita sudah menertibkan sekitar 300an dihari  pertama. Nah, jadi memang karena mungkin central ya, jadi Kecamatan Muara Bulian ini yang paling banyak,”ungkapnya.

 

Banyaknya jumlah Alat Peraga berupa Spanduk atau Baliho milik para Caleg yang ditertibkan tersebut. Karena Menurut Absor hanya ada beberapa Caleg yang melakukan penertiban secara mandiri. Seperti menutupi atau menghilangkan gambar paku dan nomor urut Caleg pada alat peraga karena mengandung unsur kampanye.

 

“Ketika kita turun, dan ita melihat ada beberapa yang sudah menutupi. Sehingga unsur kampanye itu sudah hilang. Tapi sampai ini, kita (Bawaslu_red) bersama petugas gabungan lainnya, sampai tanggal 27 november 2023 nanti, akan terus melakukan penertiban,” tegasnya.

Kategori :

Terpopuler