Jambitv.co, Jambi - Jaksa KPK membacakan tuntutan, terhadap 6 terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Dimana 1 dari 6 terdakwa, dituntut 4 tahun 9 bulan penjara.
Setelah ditunda beberapa hari, akhirnya jaksa KPK menyampaikan tuntutan untuk 6 terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, di ruang sidang pengadilan tipikor Jambi.
Dalam tuntutan jaksa, satu dari enam terdakwa bernama Abdul Salam Haji Daud, dituntut lebih berat dari lima terdakwa lainnya.
Abdul Salam Haji Daud dituntut 4 tahun 9 bulan penjara, dengan alasan dia dinilai kurang kooperatif mengikuti penegakan hukum yang KPK terapkan. Sedangkan 5 terdakwa lainnya, yakni Nasri Umar , Mauli, Jamaludin , Muhamad Isroni dan Hasan Ibrahim, dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.
BACA JUGA:Agus Rama Tersangka Suap Pengesahan Rapbd Jambi Meninggal Dunia
“Intinya menuntut para terdakwa kecuali dengan terdakwa atas nama Abdul Salam Haji Daud terdakwa lainnya, 5 orang dituntut 4 tahun penjara dan 4 bulan, khusus untuk terdakwa Abdul Salam Haji Daud 4 tahun 9 bulan. Para terdakwa semuanya dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan,” kata Amir Nurdianto, Jaksa Penuntut Umum KPK.