Jambitv.co, Sarolangun – Masih ingat dengan kasus pembunuhan siswa magang PT GGI yang terungkap pada 12 Oktober 2022 lalu?. Kasusnya ternyata sampai hari ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sarolangun. Persidangan yang cukup panjang hingga lebih dari 1 tahun kasus bergulir, belum juga dapat diputuskan oleh majelis hakim.
Panjangnya persidangan kasus ini diakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Rikson Siagian. Menurutnya, persidangan terhambat karena tersangka merubah-ubah keterangan. Bahkan di dalam persidangan, tersangka tunggal atas nama Mat Kijang mengaku saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, dirinya mendapat paksaan dari petugas. Al hasil pihak kejari sendiri harus menghadirlam pihak penyidik dari Polres Sarolangun sebagai saksi verbalisan.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan, Dipicu Korban Marah Ditagih Hutang
Tidak hanya itu yang menjadi hambatan dalam membuktikan kasus pembunuhan terhadap Ahmad Sobri (18) siswa magang dari SMK Muhammadiyah Jambi ini. Jaksa Rikson juga mengatakan, awalnya ditetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun belakangan, tersangka yang dibawa ke pengadilan hanya 1 orang.
Sementara 2 tersangka lagi terpaksa harus dilepaskan dari jeratan hukum karena berkas kedua orang tersangka tersebut belum memenuhi petunjuk yang di berikan sehingga tidak di nyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Inisial S dan Y mengapa di Kepolisian, pada saat ditetapkan tersangka 3 orang mengapa di persidangan hanya 1 orang, karena memang pada saat melaksanakan pra penuntutan, berkas kedua tersangka S dan Y memang belum memenuhi seluruh petunjuk-petunjuk yang kita berikan. Jadi sampai hari ini memang perkara tersebut tidak bisa kita limpahkan ke Pengadilan karena memang belum kita nyatakan lengkap,” ujar Rikson Siagian, JPU Kejari Sarolangun.
BACA JUGA:Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Saat Hendak Kabur
Sementara itu, JPU Rikson juga menjelaskan, dalam perkara ini dengan terdakwa adalah Mat Kijang sendiri, pihaknya harus menghadirkan saksi mencapai 25 orang. Sehingga pemeriksaan para saksi di persidangan memerlukan waktu yang cukup panjang, apa lagi saksi-saksi tersebut dimintai keterangan satu persatu di setiap gelar persidangan.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan siswa magang ini dengan korban atas nama Ahmad Sobri siswa dari SMK Muhammadiyah Jambi. Korban magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT.HK yang bergerak di bidang pertambangan di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA:Badri Divonis 11 Tahun Penjara, Hanya Karena Saling Tatap Hingga Berujung Pembunuhan
Awalnya korban dinyatakan hilang pada tanggal 4 Oktober 2022 dan setelah dilakukan pencarian, tim gabungan menemukan tengkorak kepala, tulang belulang korban, sepasang sepatu, Tas selempang dan pakaian korban. Dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sobri menjadi korban pembunuhan.