Jambitv.co, Indramayu – NU Jawa Barat Haramkan Warganya Mondok di Mahad Al Zaytun, Ajaran Panji Gumilang Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah. Hal ini tertuang dalam hasil keputusan Bahtsul Masail PW LBM-NU Jawa Barat Zona 1, Kamis 15 Juni 2023. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat. Resmi mengeluarkan hasil pembahasan salah satunya terkait polemik Ma'had Al-Zaytun. Hasil pembahasan tersebut di bacakan setelah pihaknya menggelar kegiatan Bahtsul Masail. Bertempat di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu. Hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. "Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang di ancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah. Baik secara dalil yang di gunakan ataupun madlul (makna yang di kehendaki)," jelasnya, mengutip laman resminya, Minggu 18 Juni 2023. Pihaknya juga menyebutkan, pandangan tersebut di lihat dari Istidlal pihak al Zaytun dalam pelaksanaan shalat berjarak. Berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat di kategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja. LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal sebagai berikut: Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat. Namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk. Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat. Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat Kemudian, dalih ikut kepada madzhab Bung Karno yang di ungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim. Di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. "Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegasnya. Ketidaksesuaian tersebut di jelaskan dengan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel. Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang di syariatkan (Syar’u ma lam yusyro’).
NU Jawa Barat Haramkan Warganya Mondok di Mahad Al Zaytun, Ajaran Panji Gumilang Menyimpang dari Ahlussunnah w
Minggu 18-06-2023,12:11 WIB
Editor : admin
Kategori :