NU Jawa Barat Haramkan Warganya Mondok di Mahad Al Zaytun, Ajaran Panji Gumilang Menyimpang dari Ahlussunnah w

Minggu 18-06-2023,12:11 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Jambitv.co, Indramayu – NU Jawa Barat Haramkan Warganya Mondok di Mahad Al Zaytun, Ajaran Panji Gumilang Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah. Hal ini tertuang dalam hasil keputusan Bahtsul Masail PW LBM-NU Jawa Barat Zona 1, Kamis 15 Juni 2023. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat. Resmi mengeluarkan hasil pembahasan salah satunya terkait polemik Ma'had Al-Zaytun. Hasil pembahasan tersebut di bacakan setelah pihaknya menggelar kegiatan Bahtsul Masail. Bertempat di  Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu. Hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. "Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang di ancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah. Baik secara dalil yang di gunakan ataupun madlul (makna yang di kehendaki)," jelasnya, mengutip laman resminya, Minggu 18 Juni 2023. Pihaknya juga menyebutkan, pandangan tersebut di lihat dari Istidlal pihak al Zaytun dalam pelaksanaan shalat berjarak. Berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat di kategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja. LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal sebagai berikut: Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat. Namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk. Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat. Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat Kemudian, dalih ikut kepada madzhab Bung Karno yang di ungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim. Di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. "Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegasnya. Ketidaksesuaian tersebut di jelaskan dengan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel. Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang di syariatkan (Syar’u ma lam yusyro’).

NU Jawa Barat Juga Haramkan menyanyikan “Havenu shalom alachem”

Lalu, pertanyaan selanjutnya mengenai hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”. Mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya. Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram, karena: Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim. Selain itu, jawaban selanjutnya dari pertanyaan mengenai pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik al Al Zaytun. Yakni mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut: Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku. Kedua, menjaga konstitusi syariat. Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya. Maka, pemerintah tidak di benarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma'had al Zaytun.

Hukum Haram Memondokkan Anak di pesantren al Zaytun :

Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan). Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

NU Minta Pemerintah Bertindak Terhadap Polemik Mahad Al Zaytun

Sementara itu, pasca di bacakan hasil Kajian Ilmiah Bahtsul Masail LBMNU Jawa Barat. Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Mahad Al-Zaytun. Juhadi meminta pemerintah agar segera bertindak tegas terhadap Ponpes Al Zaytun atau Mahad Alzaytun beserta tokohnya. "Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma‟had al Zaytun dan tokohnya. Atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar," jelas Juhadi. "Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma‟had al Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," tandasnya. Sumber : Disway.id
Tags :
Kategori :

Terkait