Jambitv.co, Tebo - Setelah 3 hari kesepakatan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Politik (Parpol) berakhir, untuk melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Baru pada Rabu sore (8/11/2023) Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Tebo, melakukan tindakan tegas dengan menurunkan paksa alat peraga yang dinilai memenui syarat sebagai APK.
Pimpinan Bawaslu Tebo Edi Kurniawan mengatakan, penurunan APK ini, dilakukan di sejumlah titik. Diantaranya di pinggir Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum) Km 6 Tebo - Bungo, tepatnya simpang kelompok tani - Desa Punti Kalo.
Kedua, di tikungan Jalinsum Km 2 Tebo - Bungo tepatnya di Kelurahan Tebing Tebing Tinggi.
Ketiga, di pinggir Jalinsum Tebo - Bungo tepatnya di simpang jalan Padang lamo.
Terakhir, di pinggir Jalinsum Tebo - Bungo tepatnya di simpang kelurahan Tebing Tinggi arah ke jembatan Muara Tebo.
Penurunan APK yang dilakukan Satpol PP dan Bawaslu Tebo ini, dikawal anggota Polsek Tebo Tengah dan disaksikan komisioner KPU Kabupaten Tebo.
Diakui Edi, untuk APK yang sudah ditutupi nomor urut atau tulisan yang mengajak untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) tidak ditertibkan, karena unsur APK tidak terpenuhi.
"Penertiban akan dilakukan hingga tanggal 27 November 2023 mendatang, hal ini ditertibkan hingga ke Desa-desa," ungkapnya.
Sedangkan, KPU Kabupaten Tebo akan menentukan titik-titik untuk pemasangan APK, agar lebih tertib lagi. Selain itu, design APK akan ditentukan secara bersama anatara Parpol dan KPU Tebo.