Jambitv.co, Batanghari – Pasca penetapan DCT, Bawaslu Batanghari berikan waktu 3 hari untuk parpol mengajukan gugatan. Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 4 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari telah mengumumkan 424 orang dari 17 partai politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap anggota DPRD Batanghari.
Pasca penetapan DCT tersebut, Bawaslu Batanghari membuka ruang kepada Partai Politik yang ingin melayangkan gugatan jika merasa dirugikan dengan hasil DCT tersebut. BACA JUGA:KPU Batanghari Umumkan Daftar Nama Caleg Masuk DCT Batanghari Pada Pemilu 2024 Anggota Bawaslu Batanghari, Absor mengatakan, pengajuan gugatan ini dibuka selama 3 hari kerja terhitung sejak Senin 6 November 2023. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan apakah hasil keputusan KPU telah sesuai prosedur dan diterima oleh para peserta pemilu. BACA JUGA:Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Buka Posko Pengaduan “Mereka yang merasa dirugikan atas keputusan KPU bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu Kabupaten Batanghari, selama 3 hari kerja. Melampaui 3 hari itu, secara aturan peraturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa dan juga Juknis penyelesaian sengketa, itu sudah tidak bisa diterima lagi permohonan gugatannya,” ujar Absor, Anggota Bawaslu Batanghari. Selama 3 hari masa gugatan ini, Bawaslu Batanghari juga membuka ruang kepada masyarakat jika ada yang ingin melapor atau mengadukan sejumlah persoalan terkait penetapan DCT tersebut. Pengaduan dan Laporan akan diproses dan dipelajari, karena tidak semua pengaduan dan laporan dapat memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Batanghari Berikan Waktu 3 Hari Untuk Parpol Mengajukan Gugatan
Selasa 07-11-2023,09:26 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Ade Putra
Kategori :
Terkait
Rabu 26-11-2025,12:14 WIB
Ratusan Warga Desa Benteng Rendah Lakukan Unjuk Rasa, Minta Pemkab Cabut Jabatan Kepala Desa
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Kamis 23-10-2025,10:21 WIB
Pencurian sawit di Maro Sebo Ilir, 2 unit sepeda motor pelaku dibakar warga
Rabu 15-10-2025,12:07 WIB
Efisiensi Anggaran Pusat, Relokasi Warga Orang Kayo Hitam di Batang Hari Tertunda
Jumat 10-10-2025,11:33 WIB
TIM KUDA HITAM GEMPUR SINDIKAT NARKOBA TIGA PENGEDAR SABU ASAL MUARA TEMBESI DIBEKUK POLRES BATANG HARI
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,22:31 WIB
AI Tantangan Jurnalisme, Wamen Komdigi Ingatkan Media saat Retret PWI
Jumat 30-01-2026,22:47 WIB
Menhan Sjafrie Warnai Retret PWI–Kemenham 2026, Peserta Diajak ke Pusat Latihan Kopassus
Sabtu 31-01-2026,10:50 WIB
Tidak Terima Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Laporkan Balik Dinas PUPR
Sabtu 31-01-2026,09:32 WIB
Pertamina EP Jambi Sambut Ajakan Pemprov Hijaukan Jambi
Sabtu 31-01-2026,10:48 WIB
Pemkot Jambi Perkuat Komitmen Pelaksanaan 11 Program Unggulan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,15:40 WIB
Fajar Baru Filantropi Jambi: Ketika Kompetensi Bertemu Ketulusan di Balik Kemudi Masa Depan
Sabtu 31-01-2026,10:52 WIB
Layanan Kesehatan Jiwa Tersedia di Puskesmas Kumun
Sabtu 31-01-2026,10:50 WIB
Tidak Terima Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Laporkan Balik Dinas PUPR
Sabtu 31-01-2026,10:48 WIB
Pemkot Jambi Perkuat Komitmen Pelaksanaan 11 Program Unggulan
Sabtu 31-01-2026,10:48 WIB