Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Batanghari Berikan Waktu 3 Hari Untuk Parpol Mengajukan Gugatan

Selasa 07-11-2023,09:26 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Batanghari – Pasca penetapan DCT, Bawaslu Batanghari berikan waktu 3 hari untuk parpol mengajukan gugatan. Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 4 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari telah mengumumkan 424 orang dari 17 partai politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap anggota DPRD Batanghari. 

Pasca penetapan DCT tersebut, Bawaslu Batanghari membuka ruang kepada Partai Politik yang ingin melayangkan gugatan jika merasa dirugikan dengan hasil DCT tersebut.

BACA JUGA:KPU Batanghari Umumkan Daftar Nama Caleg Masuk DCT Batanghari Pada Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Batanghari, Absor mengatakan, pengajuan gugatan ini dibuka selama 3 hari kerja terhitung sejak Senin 6 November 2023. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan apakah hasil keputusan KPU telah sesuai prosedur dan diterima oleh para peserta pemilu.

BACA JUGA:Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

“Mereka yang merasa dirugikan atas keputusan KPU bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu Kabupaten Batanghari, selama 3 hari kerja. Melampaui 3 hari itu, secara aturan peraturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa dan juga Juknis penyelesaian sengketa, itu sudah tidak bisa diterima lagi permohonan gugatannya,” ujar Absor, Anggota Bawaslu Batanghari.

Selama 3 hari masa gugatan ini, Bawaslu Batanghari juga membuka ruang kepada masyarakat jika ada yang ingin melapor atau mengadukan sejumlah persoalan terkait penetapan DCT tersebut. Pengaduan dan Laporan akan diproses dan dipelajari, karena tidak semua pengaduan dan laporan dapat memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Kategori :