Jambitv.co, Tebo - Menindaklanjuti Perarturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri No 541 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serta Surat Edaran (SE) Mendagri 900.1.9.1/435/ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan Pilkada.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 mendatang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo.
Penjabat Bupati Tebo Aspan mengatakan, sesuai dengan petunjuk, tahun ini Pemkab Tebo akan cairkan 40 persen dari anggaran yang dialokasikan untuk kedua lembaga tersebut.
Sedangkan data dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tebo, KPU Tebo mendapatkan hibah sebesar Rp 27.956.359.000 namun yang diterima pada tahun ini Rp 11.182.453.600. Sedangkan Bawaslu Tebo Rp 9.527.391.000 namun yang diterima pada tahun ini Rp 3.810.956.400
"Semoga tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan tidak terhambat disebabkan oleh dana," ungkapnya, Jum'at (27/10/2023).
Bahkan PJ Bupati Tebo Aspan mengklaim, Kabupaten Tebo merupakan Kabupaten/Kota yang pertama menandatangani NPHD hibah untuk Pilkada 2024 mendatang.
Sementara itu, ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, jika menurut tahapan akan dimulai pada bulan April tahun mendatang. Hal tersebut, jika tidak mengalami perubahan jadwal.
"Informasinya pencairan dilakukan pada akhir tahun mendatang," terangnya.
Sedangkan ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni mengaku, meskipun alokasi yang disiapkan Pemkab Tebo tidak sesuai dengan pengajuan Bawaslu Tebo. Namun, ia memastikan anggaran yang diberikan akan cukup mengawasi tahapan Pemilukada 2024 mendatang.
"Honorarium lembaga adhoc tidak masuk dalam dana hibah, mereka dianggarkan oleh Bawaslu Provinsi Jambi," tutupnya.