Jambitv.co, Batanghari - Baru-baru ini, aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku bahkan diketahui berhasil menyatroni sejumlah barang berharga milik korban. Dalam aksi ini, tiga orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian ini, telah berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari.
Terkait aksi pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian ini, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan adanya tiga orang pelaku yang terlibat. Dua orang diantaranya, yakni Agus dan temannya berinisial “AW”, berhasil ditangkap di Depan Rumah Dinas Bupati Batanghari. “Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu malam (21/10/2023) pekan lalu, berbekal laporan korban dan hasil rekaman cctv. Dua orang kita tangkap di Depan Rumah Dinas Bupati. Mereka di Taman Tapa Malenggang,” kata AKP. Piet Yardi, saat dikonfirmasi Jambitv.co. Kedua pelaku ini ditangkap hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam pasca aksi pencurian tersebut. Tepatnya pada Minggu malam (22/10/2023) sekitar pukul 23.45 WIB. Sedangkan satu orang diantaranya yang sebelumnya melarikan diri. Yakni atas nama Willy, saat ini dikabarkan telah menyerahkan diri ke Mapolres Batanghari, pada Selasa malam, (24/10/2023). “Yang dicurinya punya pasien. Yaitu Emas dua suku, uang senilai Rp.4 juta, dan satu buah Handphone. Kemudian ada kartu BPJs, KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Piet Yardi. Menurut Kasat Reskrim, barang curian dari seorang pasien di RSUD Hambar Muara Bulian itu dibagi-bagi dengan jumlah berbeda oleh Dua orang tersangka yakni Agus dan Willy. Kedua tersangka ini mendapat bagian lebih banyak dari Tersangka “AW”, yang saat hanya ikut serta. “Agus ini mendapat bagian Handphone dan uang Rp. 1 Juta. Nah sisanya, Emas Dua Suku dan Uang senilai Rp. 3 Juta diambil sama satu tersangka (Willy_red). Kalau yang satunya lagi (AW), itu hanya turut serta saja, dapat Rp.500 ribu. Dapat bagian aja, cuma ikut-ikutan,”ungkapnya. Sementara atas perbuatannya, Dua orang Tersangka yakni Agus dan Willy, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman Pidana kurungan Lima Tahun penjara. Sedangkan “AW”, hanya dikenakan sanksi hukuman wajib lapor.RSUD Hamba Disatroni Maling, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Rabu 25-10-2023,21:17 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,13:11 WIB
Dulu Pembalap, Kini Pencuri: Ikas Akui Aksi Curanmor karena Butuh Uang
Sabtu 29-11-2025,12:05 WIB
Pencuri Uang Kotak Amal di Simpang III Sipin Terekam CCTV
Jumat 28-11-2025,18:59 WIB
Peluang Baru bagi UMKM Binaan PEP Jambi : Limbah Kuliner jadi Kompos
Rabu 26-11-2025,13:45 WIB
Polisi Ringkus Dua Otak Pembobolan SDN 01 Sengeti dalam Waktu Singkat
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,11:04 WIB
Gerak Cepat Tangani Longsor, Bupati Hurmin Kerahkan Alat Berat ke Batang Asai
Rabu 17-12-2025,10:27 WIB
Gadai Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Polres Sarolangun
Rabu 17-12-2025,10:13 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Tanjab Barat Razia SPBU
Rabu 17-12-2025,10:04 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Dugaan Korupsi PJU Kerinci
Rabu 17-12-2025,10:08 WIB
Update Penemuan Mayat Di Pasar, Jenazah Sudah Di Jemput Keluarga
Terkini
Rabu 17-12-2025,21:53 WIB
Anak Berkebutuhan Khusus Dikurung Ayah Sendirian Saat Bekerja, Kondisi Miris di Kerinci
Rabu 17-12-2025,11:04 WIB
Gerak Cepat Tangani Longsor, Bupati Hurmin Kerahkan Alat Berat ke Batang Asai
Rabu 17-12-2025,10:27 WIB
Gadai Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Polres Sarolangun
Rabu 17-12-2025,10:13 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Tanjab Barat Razia SPBU
Rabu 17-12-2025,10:08 WIB