Jambitv.co, Batanghari - Baru-baru ini, aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku bahkan diketahui berhasil menyatroni sejumlah barang berharga milik korban. Dalam aksi ini, tiga orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian ini, telah berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari.
Terkait aksi pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian ini, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan adanya tiga orang pelaku yang terlibat. Dua orang diantaranya, yakni Agus dan temannya berinisial “AW”, berhasil ditangkap di Depan Rumah Dinas Bupati Batanghari. “Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu malam (21/10/2023) pekan lalu, berbekal laporan korban dan hasil rekaman cctv. Dua orang kita tangkap di Depan Rumah Dinas Bupati. Mereka di Taman Tapa Malenggang,” kata AKP. Piet Yardi, saat dikonfirmasi Jambitv.co. Kedua pelaku ini ditangkap hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam pasca aksi pencurian tersebut. Tepatnya pada Minggu malam (22/10/2023) sekitar pukul 23.45 WIB. Sedangkan satu orang diantaranya yang sebelumnya melarikan diri. Yakni atas nama Willy, saat ini dikabarkan telah menyerahkan diri ke Mapolres Batanghari, pada Selasa malam, (24/10/2023). “Yang dicurinya punya pasien. Yaitu Emas dua suku, uang senilai Rp.4 juta, dan satu buah Handphone. Kemudian ada kartu BPJs, KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Piet Yardi. Menurut Kasat Reskrim, barang curian dari seorang pasien di RSUD Hambar Muara Bulian itu dibagi-bagi dengan jumlah berbeda oleh Dua orang tersangka yakni Agus dan Willy. Kedua tersangka ini mendapat bagian lebih banyak dari Tersangka “AW”, yang saat hanya ikut serta. “Agus ini mendapat bagian Handphone dan uang Rp. 1 Juta. Nah sisanya, Emas Dua Suku dan Uang senilai Rp. 3 Juta diambil sama satu tersangka (Willy_red). Kalau yang satunya lagi (AW), itu hanya turut serta saja, dapat Rp.500 ribu. Dapat bagian aja, cuma ikut-ikutan,”ungkapnya. Sementara atas perbuatannya, Dua orang Tersangka yakni Agus dan Willy, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman Pidana kurungan Lima Tahun penjara. Sedangkan “AW”, hanya dikenakan sanksi hukuman wajib lapor.RSUD Hamba Disatroni Maling, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Rabu 25-10-2023,21:17 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :
Terkait
Senin 02-02-2026,19:27 WIB
Ops Keselamatan Siginjai 2026 Resmi Di Gelar, Beberapa Point Jadi Target Prioritas
Kamis 29-01-2026,12:50 WIB
Empat Pelaku Curanmor di bekuk, 8 Motor Di Duga Hasil Curian Di Amankan
Rabu 31-12-2025,22:12 WIB
PHE Jambi Merang Tutup 2025 dengan Capaian On Stream PPC-01 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi
Selasa 02-12-2025,13:11 WIB
Dulu Pembalap, Kini Pencuri: Ikas Akui Aksi Curanmor karena Butuh Uang
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,14:12 WIB
Menikah Dan Punya Anak Dengan Warga Sarolangun, Warga Palestina Datangi Kantor Disdukcapil
Selasa 03-02-2026,09:52 WIB
Irwasda Polda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Selasa 03-02-2026,10:11 WIB
Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Bersama Kades dan BPD Sungai Rambai
Selasa 03-02-2026,10:34 WIB
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Sungai Penuh Menurun
Selasa 03-02-2026,10:23 WIB
Warga Muaro Jambi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur, Tim SAR lakukan Evakuasi
Terkini
Selasa 03-02-2026,19:29 WIB
"Bukan Sekadar Angka, Kami Menjemput Takdir Umat": Manifesto Baznas Kota Jambi di Odua Weston.
Selasa 03-02-2026,14:12 WIB
Menikah Dan Punya Anak Dengan Warga Sarolangun, Warga Palestina Datangi Kantor Disdukcapil
Selasa 03-02-2026,10:34 WIB
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Sungai Penuh Menurun
Selasa 03-02-2026,10:29 WIB
Polres Kerinci Gelar Operasi Keselamatan 2026 Antisipasi Kamtibmas
Selasa 03-02-2026,10:26 WIB