Jambitv.co, Batanghari - Baru-baru ini, aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku bahkan diketahui berhasil menyatroni sejumlah barang berharga milik korban. Dalam aksi ini, tiga orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian ini, telah berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari.
Terkait aksi pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian ini, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan adanya tiga orang pelaku yang terlibat. Dua orang diantaranya, yakni Agus dan temannya berinisial “AW”, berhasil ditangkap di Depan Rumah Dinas Bupati Batanghari. “Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu malam (21/10/2023) pekan lalu, berbekal laporan korban dan hasil rekaman cctv. Dua orang kita tangkap di Depan Rumah Dinas Bupati. Mereka di Taman Tapa Malenggang,” kata AKP. Piet Yardi, saat dikonfirmasi Jambitv.co. Kedua pelaku ini ditangkap hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam pasca aksi pencurian tersebut. Tepatnya pada Minggu malam (22/10/2023) sekitar pukul 23.45 WIB. Sedangkan satu orang diantaranya yang sebelumnya melarikan diri. Yakni atas nama Willy, saat ini dikabarkan telah menyerahkan diri ke Mapolres Batanghari, pada Selasa malam, (24/10/2023). “Yang dicurinya punya pasien. Yaitu Emas dua suku, uang senilai Rp.4 juta, dan satu buah Handphone. Kemudian ada kartu BPJs, KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Piet Yardi. Menurut Kasat Reskrim, barang curian dari seorang pasien di RSUD Hambar Muara Bulian itu dibagi-bagi dengan jumlah berbeda oleh Dua orang tersangka yakni Agus dan Willy. Kedua tersangka ini mendapat bagian lebih banyak dari Tersangka “AW”, yang saat hanya ikut serta. “Agus ini mendapat bagian Handphone dan uang Rp. 1 Juta. Nah sisanya, Emas Dua Suku dan Uang senilai Rp. 3 Juta diambil sama satu tersangka (Willy_red). Kalau yang satunya lagi (AW), itu hanya turut serta saja, dapat Rp.500 ribu. Dapat bagian aja, cuma ikut-ikutan,”ungkapnya. Sementara atas perbuatannya, Dua orang Tersangka yakni Agus dan Willy, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman Pidana kurungan Lima Tahun penjara. Sedangkan “AW”, hanya dikenakan sanksi hukuman wajib lapor.RSUD Hamba Disatroni Maling, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Rabu 25-10-2023,21:17 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-03-2026,16:38 WIB
268 Napi di Lapas Batang Hari Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Jumat 13-03-2026,09:42 WIB
Pegawai Asn Dan Pppk Semringah THR Sudah Cair, Pppk Paruh Waktu Gigit Jari
Kamis 12-03-2026,11:25 WIB
Teng !!! Bank 9 Jambi Buka Pelayanan Pencairan khusus THR Pegawai Di Tiga Tempat
Kamis 12-03-2026,09:10 WIB
Ancol Sarolangun, Masih Menjadi Lokasi Ngabuburit Asik Bersama Keluarga
Rabu 11-03-2026,12:46 WIB
Bupati Hurmin Buka Langsung Musrembang RKPD Tahun 2027
Terpopuler
Terkini
Sabtu 21-03-2026,22:30 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Laksanakan Salat Idulfitri 1447 H di Masjid Syekh Usman
Sabtu 21-03-2026,22:13 WIB
Membelah Dada, Menanam Jiwa: Ketika Takbir Jambi Tak Sekadar Mengetuk Langit
Jumat 20-03-2026,14:18 WIB
Sinergi Kebaikan di Gerbang Mudik: BAZNAS Kota Jambi dan Bank 9 Jambi Syariah Pastikan Pemudik Aman di Jalan
Jumat 20-03-2026,14:12 WIB
Ketuk Pintu Langit di Penghujung Ramadhan: BAZNAS Kota Jambi Peluk Hangat Ratusan Penyandang Disabilitas
Kamis 19-03-2026,15:23 WIB