Jambitv.co, Batanghari - Baru-baru ini, aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku bahkan diketahui berhasil menyatroni sejumlah barang berharga milik korban. Dalam aksi ini, tiga orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian ini, telah berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari.
Terkait aksi pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian ini, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan adanya tiga orang pelaku yang terlibat. Dua orang diantaranya, yakni Agus dan temannya berinisial “AW”, berhasil ditangkap di Depan Rumah Dinas Bupati Batanghari. “Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu malam (21/10/2023) pekan lalu, berbekal laporan korban dan hasil rekaman cctv. Dua orang kita tangkap di Depan Rumah Dinas Bupati. Mereka di Taman Tapa Malenggang,” kata AKP. Piet Yardi, saat dikonfirmasi Jambitv.co. Kedua pelaku ini ditangkap hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam pasca aksi pencurian tersebut. Tepatnya pada Minggu malam (22/10/2023) sekitar pukul 23.45 WIB. Sedangkan satu orang diantaranya yang sebelumnya melarikan diri. Yakni atas nama Willy, saat ini dikabarkan telah menyerahkan diri ke Mapolres Batanghari, pada Selasa malam, (24/10/2023). “Yang dicurinya punya pasien. Yaitu Emas dua suku, uang senilai Rp.4 juta, dan satu buah Handphone. Kemudian ada kartu BPJs, KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Piet Yardi. Menurut Kasat Reskrim, barang curian dari seorang pasien di RSUD Hambar Muara Bulian itu dibagi-bagi dengan jumlah berbeda oleh Dua orang tersangka yakni Agus dan Willy. Kedua tersangka ini mendapat bagian lebih banyak dari Tersangka “AW”, yang saat hanya ikut serta. “Agus ini mendapat bagian Handphone dan uang Rp. 1 Juta. Nah sisanya, Emas Dua Suku dan Uang senilai Rp. 3 Juta diambil sama satu tersangka (Willy_red). Kalau yang satunya lagi (AW), itu hanya turut serta saja, dapat Rp.500 ribu. Dapat bagian aja, cuma ikut-ikutan,”ungkapnya. Sementara atas perbuatannya, Dua orang Tersangka yakni Agus dan Willy, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman Pidana kurungan Lima Tahun penjara. Sedangkan “AW”, hanya dikenakan sanksi hukuman wajib lapor.RSUD Hamba Disatroni Maling, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Rabu 25-10-2023,21:17 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-06-2025,16:32 WIB
Mubes IKAPPA Berlangsung Sukses, Prof. Kasful Anwar Terpilih Menjadi Ketua Alumni Ponpes As'ad 2025-2029
Jumat 06-06-2025,22:16 WIB
Tradisi Berkurban, Warga Terusan Sembelih 6 Ekor Sapi
Sabtu 31-05-2025,12:12 WIB
Berantas Narkoba dan HP Ilegal, LPKA Muara Bulian Perketat Pengawasan
Rabu 21-05-2025,09:50 WIB
Sekda Sudirman Dorong Kepolisian Selidiki Peredaran Beras Palsu di Jambi
Selasa 18-02-2025,15:54 WIB
Grand Citra Asri Pudak, Perumahan Subsidi Mewah dan Strategis Di Jambi
Terpopuler
Jumat 15-08-2025,09:04 WIB
55 Bangunan Di Tanjab Barat Rusak Dihantam Angin Puting Beliung
Kamis 14-08-2025,21:56 WIB
Al Haris :Prinsip utama dalam pembukaan jalur pendakian adalah faktor keamanan bagi pendaki
Jumat 15-08-2025,09:13 WIB
Tek Hui Hanya Divonis 9 Tahun Dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Jumat 15-08-2025,09:09 WIB
Suliyanti, Mantan Anggota Dewan Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Jumat 15-08-2025,09:17 WIB
Akibat Tungku Masak, Rumah Warga Muara Bulian Nyaris Terbakar
Terkini
Jumat 15-08-2025,09:17 WIB
Akibat Tungku Masak, Rumah Warga Muara Bulian Nyaris Terbakar
Jumat 15-08-2025,09:13 WIB
Tek Hui Hanya Divonis 9 Tahun Dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Jumat 15-08-2025,09:09 WIB
Suliyanti, Mantan Anggota Dewan Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Jumat 15-08-2025,09:04 WIB
55 Bangunan Di Tanjab Barat Rusak Dihantam Angin Puting Beliung
Kamis 14-08-2025,21:56 WIB