Jambitv.co, Batanghari - Baru-baru ini, aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku bahkan diketahui berhasil menyatroni sejumlah barang berharga milik korban. Dalam aksi ini, tiga orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian ini, telah berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari.
Terkait aksi pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian ini, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan adanya tiga orang pelaku yang terlibat. Dua orang diantaranya, yakni Agus dan temannya berinisial “AW”, berhasil ditangkap di Depan Rumah Dinas Bupati Batanghari. “Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu malam (21/10/2023) pekan lalu, berbekal laporan korban dan hasil rekaman cctv. Dua orang kita tangkap di Depan Rumah Dinas Bupati. Mereka di Taman Tapa Malenggang,” kata AKP. Piet Yardi, saat dikonfirmasi Jambitv.co. Kedua pelaku ini ditangkap hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam pasca aksi pencurian tersebut. Tepatnya pada Minggu malam (22/10/2023) sekitar pukul 23.45 WIB. Sedangkan satu orang diantaranya yang sebelumnya melarikan diri. Yakni atas nama Willy, saat ini dikabarkan telah menyerahkan diri ke Mapolres Batanghari, pada Selasa malam, (24/10/2023). “Yang dicurinya punya pasien. Yaitu Emas dua suku, uang senilai Rp.4 juta, dan satu buah Handphone. Kemudian ada kartu BPJs, KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Piet Yardi. Menurut Kasat Reskrim, barang curian dari seorang pasien di RSUD Hambar Muara Bulian itu dibagi-bagi dengan jumlah berbeda oleh Dua orang tersangka yakni Agus dan Willy. Kedua tersangka ini mendapat bagian lebih banyak dari Tersangka “AW”, yang saat hanya ikut serta. “Agus ini mendapat bagian Handphone dan uang Rp. 1 Juta. Nah sisanya, Emas Dua Suku dan Uang senilai Rp. 3 Juta diambil sama satu tersangka (Willy_red). Kalau yang satunya lagi (AW), itu hanya turut serta saja, dapat Rp.500 ribu. Dapat bagian aja, cuma ikut-ikutan,”ungkapnya. Sementara atas perbuatannya, Dua orang Tersangka yakni Agus dan Willy, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman Pidana kurungan Lima Tahun penjara. Sedangkan “AW”, hanya dikenakan sanksi hukuman wajib lapor.RSUD Hamba Disatroni Maling, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Rabu 25-10-2023,21:17 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :
Terkait
Selasa 21-01-2025,10:16 WIB
Pekerja Illegal Drilling Dibekuk Satreskrim Polres Batanghari Saat Kumpulkan Minyak Ilegal di Lokasi Tahura
Jumat 20-12-2024,10:17 WIB
Dua Pencuri Ban Serep Mobil Ditangkap Polisi, Salah Satunya Oknum ASN di Kota Jambi
Kamis 12-12-2024,11:25 WIB
Al Haris Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah di Jambi
Kamis 12-12-2024,11:14 WIB
Al Haris Ucapkan Terima Kasih Usai Raih 1 Juta Suara, Ajak Masyarakat Bersatu Majukan Jambi
Minggu 08-12-2024,11:57 WIB
Peningkatan Infrastruktur Jalan Daerah Dorong Perkembangan Ekonomi Jambi
Terpopuler
Kamis 06-02-2025,09:44 WIB
3 Guru Honorer di SDN 043/XI Koto Renah Sungai Penuh Dirumahkan Tanpa Alasan yang Jelas
Kamis 06-02-2025,09:58 WIB
Nahkoda Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 06-02-2025,09:53 WIB
Usai Pesta Sabu, 5 Pria Pengguna Narkoba Diringkus BNNK Batanghari
Terkini
Kamis 06-02-2025,09:58 WIB
Nahkoda Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 06-02-2025,09:53 WIB
Usai Pesta Sabu, 5 Pria Pengguna Narkoba Diringkus BNNK Batanghari
Kamis 06-02-2025,09:44 WIB
3 Guru Honorer di SDN 043/XI Koto Renah Sungai Penuh Dirumahkan Tanpa Alasan yang Jelas
Rabu 05-02-2025,10:25 WIB
Mengaku Dinas di Polda Jambi, Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Penjual Nasi Gemuk
Rabu 05-02-2025,10:20 WIB