Jambitv.co, Batanghari - Baru-baru ini, aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku bahkan diketahui berhasil menyatroni sejumlah barang berharga milik korban. Dalam aksi ini, tiga orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian ini, telah berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari.
Terkait aksi pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian ini, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan adanya tiga orang pelaku yang terlibat. Dua orang diantaranya, yakni Agus dan temannya berinisial “AW”, berhasil ditangkap di Depan Rumah Dinas Bupati Batanghari. “Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu malam (21/10/2023) pekan lalu, berbekal laporan korban dan hasil rekaman cctv. Dua orang kita tangkap di Depan Rumah Dinas Bupati. Mereka di Taman Tapa Malenggang,” kata AKP. Piet Yardi, saat dikonfirmasi Jambitv.co. Kedua pelaku ini ditangkap hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam pasca aksi pencurian tersebut. Tepatnya pada Minggu malam (22/10/2023) sekitar pukul 23.45 WIB. Sedangkan satu orang diantaranya yang sebelumnya melarikan diri. Yakni atas nama Willy, saat ini dikabarkan telah menyerahkan diri ke Mapolres Batanghari, pada Selasa malam, (24/10/2023). “Yang dicurinya punya pasien. Yaitu Emas dua suku, uang senilai Rp.4 juta, dan satu buah Handphone. Kemudian ada kartu BPJs, KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Piet Yardi. Menurut Kasat Reskrim, barang curian dari seorang pasien di RSUD Hambar Muara Bulian itu dibagi-bagi dengan jumlah berbeda oleh Dua orang tersangka yakni Agus dan Willy. Kedua tersangka ini mendapat bagian lebih banyak dari Tersangka “AW”, yang saat hanya ikut serta. “Agus ini mendapat bagian Handphone dan uang Rp. 1 Juta. Nah sisanya, Emas Dua Suku dan Uang senilai Rp. 3 Juta diambil sama satu tersangka (Willy_red). Kalau yang satunya lagi (AW), itu hanya turut serta saja, dapat Rp.500 ribu. Dapat bagian aja, cuma ikut-ikutan,”ungkapnya. Sementara atas perbuatannya, Dua orang Tersangka yakni Agus dan Willy, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman Pidana kurungan Lima Tahun penjara. Sedangkan “AW”, hanya dikenakan sanksi hukuman wajib lapor.RSUD Hamba Disatroni Maling, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Rabu 25-10-2023,21:17 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,16:29 WIB
29 Titik Api Akibat Kebakaran Lahan Ditemukan di Batang Hari
Rabu 01-07-2026,16:45 WIB
Rp. 32,1 Miliar Dana Desa Di Batang Hari Sudah Tersalurkan
Selasa 30-06-2026,18:04 WIB
2 Pemuda Bersajam Ditangkap Polisi, Diduga Anggota Gangster dan Terlibat Curas di Batang Hari
Kamis 25-06-2026,18:08 WIB
Jumlah Warga Yang Akan di Relokasi di Batang Hari Bertambah Jadi 150 KK
Senin 22-06-2026,17:34 WIB
Waspada Ancaman Karhutla, 4 Kecamatan di Batang Hari Dianggap Paling Rawan
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,11:29 WIB
Edarkan Sabu, Seorang Pria Di Tanjung Solok Kuala Jambi Di Cokok Polisi
Kamis 02-07-2026,10:53 WIB
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Teguhkan Komitmen "Polri untuk Masyarakat"
Kamis 02-07-2026,11:27 WIB
Wawako Diza : HUT Bhayangkara Bukan Sekadar Agenda Seremonial, Namun Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Kamis 02-07-2026,11:06 WIB
Tuntut Kepastian Hukum, Ratusan Pengrajin Batu Bata Sungai Gelam Geruduk DPRD Muaro Jambi
Kamis 02-07-2026,10:51 WIB
Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Terkini
Kamis 02-07-2026,16:29 WIB
29 Titik Api Akibat Kebakaran Lahan Ditemukan di Batang Hari
Kamis 02-07-2026,11:29 WIB
Edarkan Sabu, Seorang Pria Di Tanjung Solok Kuala Jambi Di Cokok Polisi
Kamis 02-07-2026,11:27 WIB
Wawako Diza : HUT Bhayangkara Bukan Sekadar Agenda Seremonial, Namun Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Kamis 02-07-2026,11:26 WIB
Wali Kota Jambi Hadiri Gala Dinner Rakernas XVIII APEKSI 2026
Kamis 02-07-2026,11:22 WIB