Jambitv.co, Batanghari - Baru-baru ini, aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku bahkan diketahui berhasil menyatroni sejumlah barang berharga milik korban. Dalam aksi ini, tiga orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian ini, telah berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari.
Terkait aksi pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian ini, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan adanya tiga orang pelaku yang terlibat. Dua orang diantaranya, yakni Agus dan temannya berinisial “AW”, berhasil ditangkap di Depan Rumah Dinas Bupati Batanghari. “Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu malam (21/10/2023) pekan lalu, berbekal laporan korban dan hasil rekaman cctv. Dua orang kita tangkap di Depan Rumah Dinas Bupati. Mereka di Taman Tapa Malenggang,” kata AKP. Piet Yardi, saat dikonfirmasi Jambitv.co. Kedua pelaku ini ditangkap hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam pasca aksi pencurian tersebut. Tepatnya pada Minggu malam (22/10/2023) sekitar pukul 23.45 WIB. Sedangkan satu orang diantaranya yang sebelumnya melarikan diri. Yakni atas nama Willy, saat ini dikabarkan telah menyerahkan diri ke Mapolres Batanghari, pada Selasa malam, (24/10/2023). “Yang dicurinya punya pasien. Yaitu Emas dua suku, uang senilai Rp.4 juta, dan satu buah Handphone. Kemudian ada kartu BPJs, KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Piet Yardi. Menurut Kasat Reskrim, barang curian dari seorang pasien di RSUD Hambar Muara Bulian itu dibagi-bagi dengan jumlah berbeda oleh Dua orang tersangka yakni Agus dan Willy. Kedua tersangka ini mendapat bagian lebih banyak dari Tersangka “AW”, yang saat hanya ikut serta. “Agus ini mendapat bagian Handphone dan uang Rp. 1 Juta. Nah sisanya, Emas Dua Suku dan Uang senilai Rp. 3 Juta diambil sama satu tersangka (Willy_red). Kalau yang satunya lagi (AW), itu hanya turut serta saja, dapat Rp.500 ribu. Dapat bagian aja, cuma ikut-ikutan,”ungkapnya. Sementara atas perbuatannya, Dua orang Tersangka yakni Agus dan Willy, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman Pidana kurungan Lima Tahun penjara. Sedangkan “AW”, hanya dikenakan sanksi hukuman wajib lapor.RSUD Hamba Disatroni Maling, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Rabu 25-10-2023,21:17 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :
Terkait
Selasa 13-10-2026,07:26 WIB
Terduga Pelaku Penggelapan Ranmor Ditangkap Satreskrim Polres Bungo
Selasa 13-10-2026,07:19 WIB
Seorang Sopir Batubara Meninggal Dunia di Rumah Makan, Polisi Lakukan Lidik
Senin 12-10-2026,18:46 WIB
300 Hektare Sawah di Muara Bulian Terdampak Kekeringan, Petani Harap Bantuan Air
Senin 12-10-2026,16:51 WIB
Korupsi DPRD Merangin, Kejati Tetapkan 6 Tersangka
Senin 12-10-2026,15:19 WIB
Warga Desa Punti Kalo Kembali Usir Dompeng Masuk Wilayah Punti Kalo
Terpopuler
Senin 12-10-2026,11:37 WIB
Rp 30 Miliar Bantuan Karhutla Jambi Dipertanyakan? Al Haris : Tidak Mungkin Bantuan itu Kita Salah Gunakan !
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
Imbas Kasus Korupsi BPPRD, Kursi Kadis Kosong, Maulana Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt Kadis Perindag Kota Jambi
Senin 12-10-2026,16:51 WIB
Korupsi DPRD Merangin, Kejati Tetapkan 6 Tersangka
Senin 12-10-2026,15:01 WIB
PJJ Berlanjut akibat Kabut Asap, 2.500 Siswa di Kota Jambi Bakal Terima Bantuan Kuota Rp 20 Ribu Per Orang
Senin 12-10-2026,14:22 WIB
Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Terus Berjalan
Terkini
Selasa 13-10-2026,07:26 WIB
Terduga Pelaku Penggelapan Ranmor Ditangkap Satreskrim Polres Bungo
Selasa 13-10-2026,07:19 WIB
Seorang Sopir Batubara Meninggal Dunia di Rumah Makan, Polisi Lakukan Lidik
Senin 12-10-2026,18:46 WIB
300 Hektare Sawah di Muara Bulian Terdampak Kekeringan, Petani Harap Bantuan Air
Senin 12-10-2026,16:51 WIB
Korupsi DPRD Merangin, Kejati Tetapkan 6 Tersangka
Senin 12-10-2026,16:01 WIB