Jambitv.co, Batanghari - Baru-baru ini, aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku bahkan diketahui berhasil menyatroni sejumlah barang berharga milik korban. Dalam aksi ini, tiga orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian ini, telah berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari.
Terkait aksi pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian ini, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi membenarkan adanya tiga orang pelaku yang terlibat. Dua orang diantaranya, yakni Agus dan temannya berinisial “AW”, berhasil ditangkap di Depan Rumah Dinas Bupati Batanghari. “Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu malam (21/10/2023) pekan lalu, berbekal laporan korban dan hasil rekaman cctv. Dua orang kita tangkap di Depan Rumah Dinas Bupati. Mereka di Taman Tapa Malenggang,” kata AKP. Piet Yardi, saat dikonfirmasi Jambitv.co. Kedua pelaku ini ditangkap hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam pasca aksi pencurian tersebut. Tepatnya pada Minggu malam (22/10/2023) sekitar pukul 23.45 WIB. Sedangkan satu orang diantaranya yang sebelumnya melarikan diri. Yakni atas nama Willy, saat ini dikabarkan telah menyerahkan diri ke Mapolres Batanghari, pada Selasa malam, (24/10/2023). “Yang dicurinya punya pasien. Yaitu Emas dua suku, uang senilai Rp.4 juta, dan satu buah Handphone. Kemudian ada kartu BPJs, KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Piet Yardi. Menurut Kasat Reskrim, barang curian dari seorang pasien di RSUD Hambar Muara Bulian itu dibagi-bagi dengan jumlah berbeda oleh Dua orang tersangka yakni Agus dan Willy. Kedua tersangka ini mendapat bagian lebih banyak dari Tersangka “AW”, yang saat hanya ikut serta. “Agus ini mendapat bagian Handphone dan uang Rp. 1 Juta. Nah sisanya, Emas Dua Suku dan Uang senilai Rp. 3 Juta diambil sama satu tersangka (Willy_red). Kalau yang satunya lagi (AW), itu hanya turut serta saja, dapat Rp.500 ribu. Dapat bagian aja, cuma ikut-ikutan,”ungkapnya. Sementara atas perbuatannya, Dua orang Tersangka yakni Agus dan Willy, akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman Pidana kurungan Lima Tahun penjara. Sedangkan “AW”, hanya dikenakan sanksi hukuman wajib lapor.RSUD Hamba Disatroni Maling, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Rabu 25-10-2023,21:17 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Kategori :
Terkait
Kamis 02-10-2025,14:52 WIB
Modus Pura-Pura Belanja, Tiga Emak-Emak Copet Beraksi di Beberapa Pasar Jambi
Kamis 02-10-2025,13:27 WIB
Aksi Copet Emak-Emak di Pasar Talang Banjar Jambi Viral, Tiga Orang Ditangkap
Rabu 01-10-2025,13:21 WIB
Siswa SMP Negeri 4 Jambi Terjepit Kursi, Tim Damkar Lakukan Evakuasi Cepat
Rabu 01-10-2025,13:17 WIB
September Hitam di Jambi: Tuntutan Keadilann Kasus Kekey Hingga Tragedi Batubara
Rabu 01-10-2025,13:03 WIB
Pemerasan Lewat Michat: Pelaku Akui Diajak Pacar, Beraksi Rutin Tiap Minggu
Terpopuler
Kamis 02-10-2025,08:28 WIB
Breaking News!!! Walikota Maulana Bakal Reshuffle Jabatan Eselon II Pagi Ini
Kamis 02-10-2025,09:14 WIB
Wako Maulana Lantik Pejabat Eselon II : Saleh Ridho Kadis Kominfo, Abu Bakar Kepala DPMPTSP
Kamis 02-10-2025,13:03 WIB
Sidang Kasus Pengeroyokan SAD di Tebo, JPU Hadirkan 8 Saksi, 5 Korban Ikut Bersaksi.
Kamis 02-10-2025,14:38 WIB
KPK Hadirkan Tiga Saksi Kunci dalam Sidang Suap Ketok Palu DPRD Jambi
Kamis 02-10-2025,13:17 WIB
Begal dan Curanmor di Sarolangun Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Terkini
Kamis 02-10-2025,18:50 WIB
Al Haris Keluhkan Minimnya Bagi Hasil Migas, Harap Komisi XII DPR RI Percepat PI 10 Persen untuk Jambi
Kamis 02-10-2025,18:44 WIB
Polda Jambi Gandeng Media Lewat FGD
Kamis 02-10-2025,14:52 WIB
Modus Pura-Pura Belanja, Tiga Emak-Emak Copet Beraksi di Beberapa Pasar Jambi
Kamis 02-10-2025,14:47 WIB
Korban Pembunuhan Sianida Tertipu Identitas Kekasih Selama 4 Tahun
Kamis 02-10-2025,14:43 WIB