Jambitv.co, Jakarta - Denny Indrayana Dipolisikan dan mengaku siap menghadapi laporan di Bareskrim Polri. Laporan itu terkait rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu coblos gambar partai atau proporsional tertutup. Menurutnya, pelaporan merupakan hak setiap orang, namun sebaiknya hak itu juga harus di gunakan secara tepat dan bijak. Denny mengatakan tak semua hal bisa dengan mudah di bawa ke ranah pidana. "Baiknya, tidak semua hal dengan mudah di bawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana di bantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023. Denny mengaku jika topik pembicaraan mengenai politik jelang Pemilu sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik. Namun, ia merasa khawatir jika adanya proses hukum justru di salahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi. "Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik. Yaitu ketika instrumen hukum di salahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," imbuhnya. Denny menyebut, cuitannya soal putusan MK itu adalah bentuk upayanya mengontrol putusan MK yang belum di bacakan. Masih dengan Denny, putusan MK itu bersifat final dan langsung mengikat begitu di bacakan di sidang.
Denny Indrayana Dipolisikan : Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana
Senin 05-06-2023,03:31 WIB
Editor : admin
Kategori :