Jambitv.co, KotaJambi - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, kembali menjadi saksi dalam sidang suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi. Di persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi tersebut, Zumi Zola mengungkap ada sinyal tekanan dari Zurman Manaf, yang memungkinkan sidang pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 tidak quorum.
Hal tersebut berkali-kali dirasakan, karena berkali-kali pula Zurman Manaf memberikan sinyal. kala itu Zurman mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Hadir di Pengadilan Tipikor Jambi Jadi Saksi Untuk Kusnindar
Atas ketidaknyamanan tersebut, Zola pun akhirnya menyiapkan tim untuk mencari dana suap, guna diberikan ke para anggota DPRD Provinsi Jambi agar peserta rapat bisa memenuhi quorum, dan menyetujui RAPBD Jambi tahun 2017.
Zola mengakui ada RP 49 miliar yang timnya dapatkan dari berbagai sumber, yang direncanakan untuk diberikan ke anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu. Namun dari puluhan miliar ini, tidak seluruhnya dibagikan, karena Zola pun turut serta menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Atas kasus ini pula lah, Zola pernah menyandang status terpidana.
BACA JUGA:Sofyan Ali Cs Divonis Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD
“Tekanan seperti yang saya sampaikan ini sesuai dengan keputusan. Almarhum (red: Zurman Manaf) itu menyampaikan ke saya dengan permintaan ketok palu itu ya, saya sempat menolak.” kata Zumi Zola
Selain Zola, seorang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi bernama Nurhayati turut disidang sebagai saksi. Saat itu dirinya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, dan juga sebagai istri mantan terpidana kasus ini bernama Saifudin. Nurhayati mengaku telah bekerjasama dengan Kusnindar, untuk pendistribusian uang suap dari eksekutif ke legislatif.
Para saksi, bersaksi di persidangan lanjutan atas terdakwa Nasri Umar, salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.