Jambitv.co, KotaJambi - Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara terhadap seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi insial YN.
Dirinya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mengenai persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar, jika tidak bisa membayar, maka hukuman penjara untuk YN akan ditambah 1 tahun.
Sebelumnya Jaksa Kejati Jambi yang menangani perkara tersebut, menuntut 15 tahun penjara dengan denda dan hukuman tambahan sama pada angka vonis.
Keterangan tersebut dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pula, terdakwa ditangkap personil Polda Jambi karena dilaporkan beberapa orangtua anak di bawah umur, yang menjadi korban pelecehan seksual wanita tersebut. Selain mendekam di Rutan Polda Jambi, dirinya juga sempat menjalani observasi di rumah sakit jiwa.