Jambitv.co, Sarolangun - 100 bidang tanah milik pemda Sarolangun diwajibkan memiliki sertifikat tanah tahun ini. Target ini sesuai dengan arahan berdasarkan MCP KPK RI.
Sertifikat tanah milik pemda Sarolangun masih menjadi PR bagi pemerintah daerah. Untuk tahun ini sesuai dengan MCP KPK RI, pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan sertifikat terhadap 100 bidang tanah, mulai dari jalan, tanah bangunan dan beberapa bidang tanah lainnya yang di miliki oleh pemda.
Kepala BPKAD Sarolangun Kasiyadi mengatakan, saat ini sudah 45 bidang tanah yang selesai diukur dan tinggal menunggu penerbitan sertifikat oleh BPN.
Untuk sisanya pihak BPKAD masih menunggu jadwal dari BPN untuk melakukan pengukuran. Sementara itu dari 45 bidang tanah yang selesai diukur, baru 17 bidang yang sudah dikeluarkan sertifikatnya, dan ada satu sertifikat berbentuk digital. Sedangkan untuk sisanya masih menunggu.
“Yang sudah diukur 45 bidang, sementara yang sisanya sudah masuk bahan ke BPN. Jadi tinggal menunggu kapan jadwal BPN bisa melakukan pengukuran. Kita akan ukur bersama-sama dengan tim aset. Kemudian sampai dengan saat ini sertifikat yang sudah terbit untuk kerjasama sebanyak 17 bah, yang mana dari 17 sertifikat ini, 16 itu sertifikat manual dan 1 sertifikat digital.”kata Kasiyadi.
Kedepan ada 4 kecamatan yang menjadi target pengukuran menjelang akhir tahun, yaitu kecamatan Batang Asai, Limun, Singkut dan Kecamatan Limun.