Jambitv.co, Jakarta – Finish, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka. Perdebatan Sistem pemilu 2024 terbuka atau tertutup telah berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 tetap di lakukan dengan sistem proporsional terbuka. Keputusan tersebut di bacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023. "Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon keseluruhan," ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Sebagaimana di ketahui, sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu di hadiri oleh 8 Hakim MK. Adapun nama-nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul. Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu di gugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. Mereka meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b. Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu. Adapun sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Telah di gelar pada Rabu, 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.
Finish, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Kamis 15-06-2023,06:42 WIB
Editor : admin
Kategori :