Jambitv.co, Jambi – Burhanudin Mahir atau yang akrab disapa Cik Bur, Politisi Demokrat yang pernah menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ditujukan untuk partainya sendiri, DPP dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi. Gugatan ini dilayangkan karena Cik Bur tidak terima pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Gugatan Cik Bur didaftarkan pada tanggal 19 September 2023. Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo. Suwarjo menjelaskan, Burhanudin Mahir tidak terima dengan tindakan pencopotan tersebut yang dinilai penggugat mengandung perbuatan melawan hukum. “Iya benar, pada hari Selasa 19 September 2023 ada mengajukan gugatan ke DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat selaku tergugat,” ujar Suwarjo, Pejabat Humas PN Jambi. Atas pengajuan gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jambi telah menentukan sidang dan hakim yang akan menyidang perkara tersebut. Sidang perdana gugatan terhadap Partai Demokrat ini akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin hakim Alek Pasaribu. “Ketua Majelis Hakimnya pak Alek Pasaribu, disidangkan pertama di hari Senin, 16 Oktober 2023,” jelas Suwarjo. Dalam materi gugatannya, Cik Bur minta hakim menyatakan DPP Partai Demokrat dan DPD Demokrat Provinsi Jambi telah melakukan perbuatan melawan hukum, atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. “Dia minta tergugat 1 dan tergugat 2 dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tanggal 25 Agustus 2023 tentang pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Fraksi Demokrat tidak berkekuatan hukum,” pungkas Suwarjo. Baca Berita JambiTV Lainnya di Google NewsCik Bur Gugat Partai Demokrat, Tak Terima Digulingkan Dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
Selasa 26-09-2023,08:47 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra
Tags : #jambitv news
#google news
#google discover
#cik bur tidak terima dicopot dari jabatan wakil ketua dprd
#cik bur gugat partai demokrat
#burhanuddin mahir gugat parta demokrat
Kategori :
Terkait
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Rabu 11-10-2023,10:15 WIB
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023, Paling Lambat Maret 2024 Sudah Kantongi NIP
Terpopuler
Kamis 11-09-2025,14:59 WIB
Harga Bahan Pokok Di Pasar Angso Duo Naik, Daya Beli Masyarakat Turun
Kamis 11-09-2025,15:44 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,14:15 WIB
Tabrak Lari Motor Dinas Pemkab Kerinci di Siulak, Tiga Orang Jadi Korban
Kamis 11-09-2025,15:28 WIB
Kebakaran SMPN 20 Kota Jambi: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Terkini
Kamis 11-09-2025,15:44 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:34 WIB
166 Kasus Laka Lantas Di Batang Hari, Ugal-Ugalan Dan Balap Liar Jadi Penyebab Utama
Kamis 11-09-2025,15:28 WIB
Kebakaran SMPN 20 Kota Jambi: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Kamis 11-09-2025,15:21 WIB