Jambitv.co, Jambi – Burhanudin Mahir atau yang akrab disapa Cik Bur, Politisi Demokrat yang pernah menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ditujukan untuk partainya sendiri, DPP dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi. Gugatan ini dilayangkan karena Cik Bur tidak terima pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Gugatan Cik Bur didaftarkan pada tanggal 19 September 2023. Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo. Suwarjo menjelaskan, Burhanudin Mahir tidak terima dengan tindakan pencopotan tersebut yang dinilai penggugat mengandung perbuatan melawan hukum. “Iya benar, pada hari Selasa 19 September 2023 ada mengajukan gugatan ke DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat selaku tergugat,” ujar Suwarjo, Pejabat Humas PN Jambi. Atas pengajuan gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jambi telah menentukan sidang dan hakim yang akan menyidang perkara tersebut. Sidang perdana gugatan terhadap Partai Demokrat ini akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin hakim Alek Pasaribu. “Ketua Majelis Hakimnya pak Alek Pasaribu, disidangkan pertama di hari Senin, 16 Oktober 2023,” jelas Suwarjo. Dalam materi gugatannya, Cik Bur minta hakim menyatakan DPP Partai Demokrat dan DPD Demokrat Provinsi Jambi telah melakukan perbuatan melawan hukum, atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. “Dia minta tergugat 1 dan tergugat 2 dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tanggal 25 Agustus 2023 tentang pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Fraksi Demokrat tidak berkekuatan hukum,” pungkas Suwarjo. Baca Berita JambiTV Lainnya di Google NewsCik Bur Gugat Partai Demokrat, Tak Terima Digulingkan Dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
Selasa 26-09-2023,08:47 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra
Tags : #jambitv news
#google news
#google discover
#cik bur tidak terima dicopot dari jabatan wakil ketua dprd
#cik bur gugat partai demokrat
#burhanuddin mahir gugat parta demokrat
Kategori :
Terkait
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Rabu 11-10-2023,10:15 WIB
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023, Paling Lambat Maret 2024 Sudah Kantongi NIP
Terpopuler
Senin 27-10-2025,10:23 WIB
Kasus Perselingkuhan Dan Judol Selalu Jadi Penyebab Perceraian
Senin 27-10-2025,10:36 WIB
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 14 Persen Pada Libur Nataru
Senin 27-10-2025,11:19 WIB
Tiga Rumah Hangus Terbakar, Pemkab Muaro Jambi Serahkan Bantuan untuk Korban
Senin 27-10-2025,10:32 WIB
Diduga Akan Lakukan Balap, Belasan Motor Knalpot Brong Diamankan
Senin 27-10-2025,10:39 WIB
Infrastuktur Jalan Rusak Parah, Jalan Sungai Hangat Kerinci Jadi Kolam
Terkini
Senin 27-10-2025,17:38 WIB
Dekatkan Dunia Hulu Migas ke Mahasiswa, PHR Zona 1 Gelar Kuliah Umum di Jambi dan Palembang
Senin 27-10-2025,11:19 WIB
Razia Pekat di Tebo, 5 Pasangan Non-Pasutri Terjaring di Kamar Hotel Bersama 11 Wanita Malam
Senin 27-10-2025,11:19 WIB
Tiga Rumah Hangus Terbakar, Pemkab Muaro Jambi Serahkan Bantuan untuk Korban
Senin 27-10-2025,11:15 WIB
Sudah Masuk Musim Hujan, Batang Hari Masih Berlaku Status Siaga Darurat Karhutla
Senin 27-10-2025,11:03 WIB