Cik Bur Gugat Partai Demokrat, Tak Terima Digulingkan Dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

Selasa 26-09-2023,08:47 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jambi – Burhanudin Mahir atau yang akrab disapa Cik Bur, Politisi Demokrat yang pernah menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ditujukan untuk partainya sendiri, DPP dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi. Gugatan ini dilayangkan karena Cik Bur tidak terima pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

 

Gugatan Cik Bur didaftarkan pada tanggal 19 September 2023. Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo. Suwarjo menjelaskan, Burhanudin Mahir tidak terima dengan tindakan pencopotan tersebut yang dinilai penggugat mengandung perbuatan melawan hukum.

 

“Iya benar, pada hari Selasa 19 September 2023 ada mengajukan gugatan ke DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat selaku tergugat,” ujar Suwarjo, Pejabat Humas PN Jambi.

 

Atas pengajuan gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jambi telah menentukan sidang dan hakim yang akan menyidang perkara tersebut. Sidang perdana gugatan terhadap Partai Demokrat ini akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin hakim Alek Pasaribu.

 

“Ketua Majelis Hakimnya pak Alek Pasaribu, disidangkan pertama di hari Senin, 16 Oktober 2023,” jelas Suwarjo.

 

Dalam materi gugatannya, Cik Bur minta hakim menyatakan DPP Partai Demokrat dan DPD Demokrat Provinsi Jambi telah melakukan perbuatan melawan hukum, atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

 

“Dia minta tergugat 1 dan tergugat 2 dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tanggal 25 Agustus 2023 tentang pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Fraksi Demokrat tidak berkekuatan hukum,” pungkas Suwarjo.

 

Baca Berita JambiTV Lainnya di Google News

Kategori :

Terpopuler