Partai Politik Diwajibkan Siapkan Rekening Khusus Dana Kampanye

Senin 25-09-2023,10:02 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Batanghari - Jelang pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang, seluruh partai politik peserta pemilu khususnya di kabupaten Batanghari, diminta membuka rekening khusus dana kampanye atau RKDK. Rekening khusus ini wajib dilaporkan secara utuh ke KPU, paling lambat jelang masa kampanye.

Ditengah tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap atau DCT pemilihan legislatif 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari juga mengingatkan seluruh pengurus partai politik, untuk melaksanakan kewajiban mereka peserta Pemilu. Salah satunya menyiapkan rekening khusus dana kampanye atau RKDK.

Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Muhammad Nuh mengatakan, bahwa RKDK sudah harus disiapkan oleh para peserta pemilu, dan paling lambat disampaikan ke KPU paling lambat pada 27 November 2023 mendatang, atau satu hari jelang dimulainya masa kampanye. Sebab kewajiban tersebut, telah tertuang dalam peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye.

“Kami sudah menyampaikan ini ke pengurus parpol agar membuka rekening khusus dana kampanye,karena untuk RKDK ini sendiri itu kami terima paling lambat tanggal 27 November 2023. Artinya sehari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai, Parpol wajib menyampaikan ini karena memang ini diatur di KPU pelaksanaannya,” ucap Komisioner Kpu Batanghari, M. Nuh.

Pembukaan rekening khusus tersebut nantinya akan digunakan sebagai laporan awal dana kampanye atau LADK. Kemudian laporan pemberi sumbangan dana kampanye atau LPSDK, yakni berupa instrumen yang memuat informasi terkait identitas pemberi dan jumlah, atau nominal sumbangan dana kampanye ke setiap peserta pemilu.

Kategori :

Terpopuler