Pakar Hukum Pertanahan Sebut Status Pulau Rempang Bukan Tanah Adat

Selasa 19-09-2023,10:25 WIB
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Batam – Buntut dari kerusuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sejumlah akademis turut memberikan pandangannya. Pandangan yang paling kontroversial disampaikan seorang pakar hukum pertanahan bersnama Tjahjo Arianto. Menurut Tjahjo Arianto, bahwa Status Pulau Rempang bukanlah tanah adat namun adalah hutan yang digarap oleh masyarakat.

 

Seperti yang dikutip dari disway.id, Tjahjo harus menjelaskan sebagian besar Rempang adalah bekas hutan dan bekas HGU.

 

“Jadi di Pulau Rempang bukan pengakuan kepemilikan, namun pengakuan dia telah menggarap, meskipun penggarapan berupa perkebunan serta peternakan dan itu ilegal,” jelas Tjahjo.

 

Tjahjo juga menjelaskan bahwa belum ada dasar hukum yang tegas tentang apa saja yang dapat mengesahkan keberadaan pemukiman tanah adat di Pulau Rempang. Dengan adanya pengakuan tanah adat, menurut Tjahjo jika hal tersebut adalah tanggung jawab Walikota Batam. Karena dengan belum adanya aturan yang tegas tentang adat tersebut, namun dalam hukum ada yang namanya logika hukum.

 

“Jika mereka menggarap tanah dan tinggal disana tersebut secara turun menurun, itu bisa dikatakan masyarakat adat. Namun harus ada penelitian dan pengecekan lagi kapan hutan tersebut dilepas kepada para penggarap,” tambah Tjahjo.

 

Dari kacamatan Tjahjo tentang konflik kepemilikan lahan di Pulau Rempang tersebut, pendudukan lahan oleh masyarakat di Pulau rempang bukan berarti menjadikan hal tersebut menjadi pemilik tanah itu dan hal tersebut berbeda dengan kasus Kampung Tua.

 

Tjahjo menyarankan untuk menyelesaikan sengketa penguasaan tanah antara masyarakat dan BP Batam harus diawali dengan penelusuran riwayat tanah melalui sejarah, cagar budaya, tanda-tanda fisik alam, seperti usia pohon atau tanaman keras yang ditanam, pengakuan dan kesaksian masyarakat serta lembaga adat.

 

Baca Juga Berita di Google News

Kategori :