Jambitv.co, Tebo - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi atau APS, yang tepasang di pohon, sepanjang pedestiran, dari Kantor Dekranasda hingga Rumah Dinas Bupati Tebo. Diturunkan oleh anggota Satpol Pp Kabupaten Tebo, pada Kamis Malam 14 September 2023.
Saat di konfirmasi 15 september 2023, kasat pol pp kabupaten Tebo Taufik Khaldy mengatakan, tindakan yang dilakukan, merupakan untuk menegakkan peraturan daerah atau perda nomor 3 tahun 2013. Yang berbunyi, dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda apa pun, di pohon yang berada di jalur hijau, taman dan fasilitas umum. Dikatakan Taufik Khadly, dalam aturan tersebut yang melanggar aturan akan di kenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Dengan 3 bulan kurungan penjara, atau denda Rp 50 juta. Hal ini akan di monitor, dan satpol pp kabupaten Tebo akan berkordinasi dengan pihak lainnya, dalam menegakkan perda ini. “Tipiring dia selama tiga bulan kurungan atau denda 50 juta. Yang jelas kami akan monitoring terus dan tentu nanti sesuai dengan situasi dilapangan kita akan lakukan lebih lanjut penertipan seperti itu terhadap yang melangggar,” Kata Taufik Khaldy Kasat Pol Pp Kabupaten Tebo. Sementara itu, informasi yang diterima, APS yang diturunkan Satpol Pp Kabupaten Tebo, di simpan di pos penjagaan Rumah Dinas Bupati Tebo. Yang merasa keberatan aps nya di turunkan, bisa mengambilnya di pos penjagaan rumah dinas bupati.Satpol PP Turunkan Aps Bacaleg Yang Terpasang di Depan Rumah Dinas Bupati
Sabtu 16-09-2023,10:28 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-11-2024,11:21 WIB
Jelang Pilkada 2024, 2.818 Pemilih Yang Belum Merekam E-KTP Di Sarolangun
Sabtu 09-11-2024,11:55 WIB
Supervisi KPU Jambi, Pastikan Distribusi Logistis Pilkada Tepat Waktu Dan Sesuai Standar
Senin 05-08-2024,17:50 WIB
Teng,!!! PDI Perjuangan Resmi Rekomendasikan Hillal – Aang sebagai Pasangan. Hillal, Kita Siap Berlayar
Minggu 09-06-2024,15:47 WIB
PPP Beri Dukungan 1.000 Persen, Hurmin Resmi Deklarasikan Diri Maju Pilbup Sarolangun
Senin 20-05-2024,12:09 WIB
Breaking News!!! Bacalon Independen Madel – Nor Agus Ajukan Gugatan Ke Bawaslu Sarolangun
Terpopuler
Jumat 29-08-2025,16:04 WIB
Musda Golkar Jambi Ajang Konsolidasi, Langsung Dihadiri Bahlil Lahaladia
Jumat 29-08-2025,11:56 WIB
Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Seumur Hidup Helen cs
Jumat 29-08-2025,14:16 WIB
Pengeroyokan Mahasiswa di Kampus UIN Jambi Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Diduga dari PMII
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,14:53 WIB
Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi
Terkini
Jumat 29-08-2025,16:08 WIB
PEP Jambi Field & PHE Jambi Merang Bersama SKK Migas Sumbagsel Tingkatkan Kolaborasi dengan Media Visit
Jumat 29-08-2025,16:04 WIB
Musda Golkar Jambi Ajang Konsolidasi, Langsung Dihadiri Bahlil Lahaladia
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,15:32 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat di Muara Bulian, 1 Rumah Warga Ludes Terbakar
Jumat 29-08-2025,15:27 WIB