Jambitv.co, Tebo - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi atau APS, yang tepasang di pohon, sepanjang pedestiran, dari Kantor Dekranasda hingga Rumah Dinas Bupati Tebo. Diturunkan oleh anggota Satpol Pp Kabupaten Tebo, pada Kamis Malam 14 September 2023.
Saat di konfirmasi 15 september 2023, kasat pol pp kabupaten Tebo Taufik Khaldy mengatakan, tindakan yang dilakukan, merupakan untuk menegakkan peraturan daerah atau perda nomor 3 tahun 2013. Yang berbunyi, dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda apa pun, di pohon yang berada di jalur hijau, taman dan fasilitas umum. Dikatakan Taufik Khadly, dalam aturan tersebut yang melanggar aturan akan di kenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Dengan 3 bulan kurungan penjara, atau denda Rp 50 juta. Hal ini akan di monitor, dan satpol pp kabupaten Tebo akan berkordinasi dengan pihak lainnya, dalam menegakkan perda ini. “Tipiring dia selama tiga bulan kurungan atau denda 50 juta. Yang jelas kami akan monitoring terus dan tentu nanti sesuai dengan situasi dilapangan kita akan lakukan lebih lanjut penertipan seperti itu terhadap yang melangggar,” Kata Taufik Khaldy Kasat Pol Pp Kabupaten Tebo. Sementara itu, informasi yang diterima, APS yang diturunkan Satpol Pp Kabupaten Tebo, di simpan di pos penjagaan Rumah Dinas Bupati Tebo. Yang merasa keberatan aps nya di turunkan, bisa mengambilnya di pos penjagaan rumah dinas bupati.Satpol PP Turunkan Aps Bacaleg Yang Terpasang di Depan Rumah Dinas Bupati
Sabtu 16-09-2023,10:28 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-11-2024,11:21 WIB
Jelang Pilkada 2024, 2.818 Pemilih Yang Belum Merekam E-KTP Di Sarolangun
Sabtu 09-11-2024,11:55 WIB
Supervisi KPU Jambi, Pastikan Distribusi Logistis Pilkada Tepat Waktu Dan Sesuai Standar
Senin 05-08-2024,17:50 WIB
Teng,!!! PDI Perjuangan Resmi Rekomendasikan Hillal – Aang sebagai Pasangan. Hillal, Kita Siap Berlayar
Minggu 09-06-2024,15:47 WIB
PPP Beri Dukungan 1.000 Persen, Hurmin Resmi Deklarasikan Diri Maju Pilbup Sarolangun
Senin 20-05-2024,12:09 WIB
Breaking News!!! Bacalon Independen Madel – Nor Agus Ajukan Gugatan Ke Bawaslu Sarolangun
Terpopuler
Senin 13-10-2025,12:27 WIB
Kasus Gembong Ratu Narkoba Helen Bergulir Di Mahkamah Agung
Senin 13-10-2025,12:52 WIB
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Tangki di Perbatasan Kota Jambi-Muaro Jambi
Senin 13-10-2025,12:41 WIB
Dana Transfer Pusat Berkurang, Gaji Pppk Jadi Beban Daerah
Senin 13-10-2025,12:31 WIB
Hut Sarolangun Ke 26 Di Hadiri Langsung Oleh Gubernur Jambi
Senin 13-10-2025,13:10 WIB
Harga Emas Meroket, Transaksi di Pasar Perhiasan Sengeti Turun Drastis
Terkini
Selasa 14-10-2025,10:25 WIB
OJK dan IJK Provinsi Jambi Gelar "Jambi Financial Expo 2025," Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan
Senin 13-10-2025,13:20 WIB
Viral Aksi Geng Motor di Jambi Timur, 9 Pelajar Bersenjata Tajam Diamankan Polisi
Senin 13-10-2025,13:15 WIB
Perkara di Pengadilan Agama Sungai Penuh Meningkat, Didominasi Kasus Perceraian
Senin 13-10-2025,13:10 WIB
Harga Emas Meroket, Transaksi di Pasar Perhiasan Sengeti Turun Drastis
Senin 13-10-2025,13:02 WIB