Satpol PP Turunkan Aps Bacaleg Yang Terpasang di Depan Rumah Dinas Bupati

Sabtu 16-09-2023,10:28 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Tebo - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi atau APS, yang tepasang di pohon, sepanjang pedestiran, dari Kantor Dekranasda hingga Rumah Dinas Bupati Tebo. Diturunkan oleh anggota Satpol Pp Kabupaten Tebo, pada Kamis Malam 14 September 2023. 

Saat di konfirmasi 15 september 2023, kasat pol pp kabupaten Tebo Taufik Khaldy mengatakan, tindakan yang dilakukan, merupakan untuk menegakkan peraturan daerah atau perda nomor 3 tahun 2013. Yang berbunyi, dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda apa pun, di pohon yang berada di jalur hijau, taman dan fasilitas umum.

Dikatakan Taufik Khadly, dalam aturan tersebut yang melanggar aturan akan di kenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Dengan 3 bulan kurungan penjara, atau denda Rp 50 juta. Hal ini akan di monitor, dan satpol pp kabupaten Tebo akan berkordinasi dengan pihak lainnya, dalam menegakkan perda ini.

“Tipiring dia selama tiga bulan kurungan atau denda 50 juta. Yang jelas kami akan monitoring terus  dan tentu nanti sesuai dengan situasi dilapangan kita akan lakukan lebih lanjut penertipan seperti itu terhadap yang melangggar,” Kata Taufik Khaldy Kasat Pol Pp Kabupaten Tebo.

Sementara itu, informasi yang diterima, APS yang diturunkan Satpol Pp Kabupaten Tebo, di simpan di pos penjagaan Rumah Dinas Bupati Tebo. Yang merasa keberatan aps nya di turunkan, bisa mengambilnya di pos penjagaan rumah dinas bupati.

Kategori :