Jambitv.co, KotaJambi – Tiga orang asal Kabupaten Sarolangun, tidak bisa lepas dari dakwaan kasus konservasi sumber daya alam hayati. Mereka dituntut jaksa menjalani hukuman penjara dan denda atas kasus perdagangan kulit Harimau.
Tiga terdakwa tersebut adalah Mudrika, oknum anggota Satpol PP Sarolangun, dan dua rekannya Mali dan Mail. Ketiga terdakwa dituntut 3 tahun penjara, dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Menurut jaksa, mereka terbukti melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan melakukan perdagangan kulit Harimau secara illegal. Pejabat humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya. “Itu sudah termasuk acara tuntutan, tuntutannya masing-masing 3 tahun dan denda 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Suwarjo. Sebagian terdakwa selaku pemilik dan sebagian sebagai perantara calon pembeli, ketiganya ditangkap oleh tim BKSDA di Kabupaten Sarolangun saat akan bertransaksi, namun sayang calon pembeli lolos melarikan diri. Baca Juga Berita di Google NewsTiga Terdakwa Perdagangan Kulit Harimau Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 15-09-2023,09:25 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra
Tags : #terdakwa perdagangan kulit harimau
#sidang kasus perdagangan kulit harimau
#perdagangan kulit harimau di jambi
#jambitv news
#google news
#google discover
Kategori :
Terkait
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Rabu 11-10-2023,10:15 WIB
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023, Paling Lambat Maret 2024 Sudah Kantongi NIP
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,08:14 WIB
475 Pelamar CPNS Sarolangun 2024 Tak Lolos Seleksi Administrasi, 21 Formasi Tak Ada Pelamar
Jumat 20-09-2024,09:31 WIB
Polisi Kantongi Identitas 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Tungkal, 1 Diantaranya Warga Jambi
Jumat 20-09-2024,09:43 WIB
Mantap! Jalan Batang Asai Mulus, Warga Gelar Acara Syukuran dan Ucapkan Terimakasih Kepada Gubernur Al Haris
Jumat 20-09-2024,16:46 WIB
Usai Dilantik, Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN STS Jambi Jalin Kerja Sama dengan UIN FAS Bengkulu
Jumat 20-09-2024,09:51 WIB
Kecelakaan di Muara Tembesi, Seorang Ibu-Ibu Tergeletak Pasca Tertabrak Mobil Tangki BBM
Terkini
Jumat 20-09-2024,17:42 WIB
Temu Alumni, Berbagi Cerita dan Kisah Sukses Alumni Prakerja Jambi
Jumat 20-09-2024,16:46 WIB
Usai Dilantik, Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN STS Jambi Jalin Kerja Sama dengan UIN FAS Bengkulu
Jumat 20-09-2024,09:51 WIB
Kecelakaan di Muara Tembesi, Seorang Ibu-Ibu Tergeletak Pasca Tertabrak Mobil Tangki BBM
Jumat 20-09-2024,09:43 WIB
Mantap! Jalan Batang Asai Mulus, Warga Gelar Acara Syukuran dan Ucapkan Terimakasih Kepada Gubernur Al Haris
Jumat 20-09-2024,09:31 WIB