Jambitv.co, Jambi - Proyek pekerjaan pembangunan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2020. Di desa muaro Mensao Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, diduga ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
Kasubdit Tipikor Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, kasus ini terungkap pada saat ahli melakukan penilitian di lapangan, ditemukan mutu beton yang tidak sesuai dengan spek yang sudah di persaratkan. “Sehingga dari hasil audit dari inspektorat provinsi jambi, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,194 miliyar lebih. Saat ini kasus jembatan tersebut sedang dalam penyelidikan,” kata Ade Dirman, Kamis (14/9/2023). Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3,164 miliyar lebih. Barang bukti uang yang berhasil di sita ini, nantinya akan menjadi barang bukti dalam proses yang akan dilakukan selanjutnya. “Jadi uang yang kami sita ini, nantinya akan kami jadikan barang bukti untuk proses selanjutny,” ujarnya. Dijelaskan Ade, pekerjaan pembangunan jembatan ini dikerjakan oleh PT berinisial (NSM) yang sebagai direkturnya berinisial BAY. Kata Ade, Pt dan nama direktur sengaja hanya inisial, karena masih dalam proses penyelidikan. “itu namanya masih kita inisialkan dulu, baik nama PT ataupun nama Direktur. Karena masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Bank Jambi, Yunsak CS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor JambiKorupsi Pembangunan Jembatan di Muaro Mensao, Polda Jambi Sita Uang Tunai Rp 3,164 Miliar
Kamis 14-09-2023,18:29 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :