Cyber Crime Polda jambi Ungkap Tiga Kasus Pidana, Salah Satunya Manipulasi Data

Rabu 30-08-2023,12:30 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Jambi - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang berbeda, dalam kurun waktu satu bulan terakhir. 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan. Ketiga kasus tersebut yakni tindak pidana ilegal akses atau manipulasi data. Kedua tindak pidana asusila, dan terakhir tindak pidana Penipuan Online di Media Sosial. Dari tiga kasus ini, ada lima tersangka yang berhasil diamankan.

“Bahwa dalam Kurun waktu satu bulan terakhir ini kami dari subdit siber polda jambi telah melakukan 3 pengungkapan perkara, yang pertama kasus ilegal akses atau manipulasi data, kedua terkait asusila dan yang ketiga terkait penipuan online di media sosial,” Kata Kompol Andi Purwanto Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya puluhan hp berbagai merek, kartu atm berbagai bank. Dan printer, alat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Masing-masing tersangka dari kasus ini yakni muklis zulkarnain merupakan tersangka kasus tindak pidana manipulasi data. Afikul akram tersangka tindak pidana kesusilaan, dan terakhir Kasus Tindak Pindana Penipuan Online, dengan tersangka tiga orang yakni Rustam, Apridiyan  dan Asvito. 

Kelima tersangka yang diamakan ini, memiliki modus yang berbeda, dan saat ini kasus kelima tersangka tersebut masih dilakukan peroses lebih lanjut.

Kategori :