Dirikan Posko Terpadu, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pencarian Benda Purbakala di Kawasan Suak Kandis

Sabtu 26-08-2023,20:37 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, MuaroJambi - Kawasan Suak Kandis baru - baru ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah  Kabupaten Muaro Jambi, sebagai kawasan cagar budaya bawah air, dan ini juga merupakan satu-satunya di Provinsi Jambi. 

Kapolres  Muaro Jambi  AKBP Muharman Arta mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya siap melakukan tindakan hukum kepada warga yang masih nekat melakukan pencarian benda purbakala di kawasan tersebut. Tindakan ini akan dilakukan pasca dilakukannya sosialisasi oleh pihak terkait, seperti Pemkab Muaro Jambi dan BKP (Balai Pelestarian Kebudayaan).

“Pemkab Muaro Jambi dan pihak terkait lainnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kawasan cagar budaya bawah air ini. Perlu diketahui bahwa kawasan ini dilarang untuk dijadikan tempat mencari benda purbakala. Jika masih ditemukan, maka akan kami tindak tegas,” kata Kapolres.

Sementara Pabung Kodim 0415/Jambi Mayor Infanteri Beni juga menyatakan, pihaknya sepakat mendirikan pos terpadu  di kawasan  tersebut, yang berisi aparat kepolisian, dan instansi  terkait, guna melakukan pemantauan dan mempermudah bila nantinya ada laporan dari masyarakat. 

“Kawasan tersebut  sudah seperti  pasar malam, karena banyak masyarakat yang melakukan  pencarian  benda purbakala, dan dari informasinya, benda-benda  tersebut  sudah mulai sedikit. Untuk itu kami tim gabungan akan mendirikan posko terpadu untuk memantau kawasan tersebut dan menjadi tempat melapor bagi warga,” kata  Mayor Infanteri Beni.

Pemerintah  Kabupaten Muaro Jambi, di bulan September 2023 akan menggelar  acara pencanangan, bahwa daerah  tersebut  secara resmi dinyatakan sebagai kawasan cagar budaya, berdasarkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh PJ Bupati, secara bersamaan akan didirikan dan peresmian pos -pos oleh badai pelestarian kebudayaan yang dulu bernama BPCB (balai pelestarian cagar budaya). 

 

Kategori :