Jambitv.co, MuaroJambi - Kawasan Suak Kandis baru - baru ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sebagai kawasan cagar budaya bawah air, dan ini juga merupakan satu-satunya di Provinsi Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya siap melakukan tindakan hukum kepada warga yang masih nekat melakukan pencarian benda purbakala di kawasan tersebut. Tindakan ini akan dilakukan pasca dilakukannya sosialisasi oleh pihak terkait, seperti Pemkab Muaro Jambi dan BKP (Balai Pelestarian Kebudayaan).
“Pemkab Muaro Jambi dan pihak terkait lainnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kawasan cagar budaya bawah air ini. Perlu diketahui bahwa kawasan ini dilarang untuk dijadikan tempat mencari benda purbakala. Jika masih ditemukan, maka akan kami tindak tegas,” kata Kapolres.
Sementara Pabung Kodim 0415/Jambi Mayor Infanteri Beni juga menyatakan, pihaknya sepakat mendirikan pos terpadu di kawasan tersebut, yang berisi aparat kepolisian, dan instansi terkait, guna melakukan pemantauan dan mempermudah bila nantinya ada laporan dari masyarakat.
“Kawasan tersebut sudah seperti pasar malam, karena banyak masyarakat yang melakukan pencarian benda purbakala, dan dari informasinya, benda-benda tersebut sudah mulai sedikit. Untuk itu kami tim gabungan akan mendirikan posko terpadu untuk memantau kawasan tersebut dan menjadi tempat melapor bagi warga,” kata Mayor Infanteri Beni.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, di bulan September 2023 akan menggelar acara pencanangan, bahwa daerah tersebut secara resmi dinyatakan sebagai kawasan cagar budaya, berdasarkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh PJ Bupati, secara bersamaan akan didirikan dan peresmian pos -pos oleh badai pelestarian kebudayaan yang dulu bernama BPCB (balai pelestarian cagar budaya).