JAMBI, JAMBITV.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Mapolres Merangin yang melibatkan kelompok warga Suku Anak Dalam (SAD).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimi Christian Samma, mengatakan enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua orang lainnya yang masih berstatus anak-anak akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.
"Untuk informasi awal, sudah kami tetapkan enam orang tersangka. Dua anak-anak akan kami coba koordinasikan dengan Dinas Sosial, karena satu anak masih sekolah dan satu lagi masih di bawah umur," ujar Jimi, Sabtu (31/10/2026).
BACA JUGA:Penyerangan Polres Merangin Kurang Dari 24 Jam Polisi Amankan 8 Pelaku Kota Jambi
Jimi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyerangan dan kepemilikan senjata api.
Sementara itu, terhadap dua anak yang turut diamankan, Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menentukan penanganan lebih lanjut dengan mempertimbangkan status mereka yang masih di bawah umur.
Penetapan enam tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus penyerangan Mapolres Merangin yang sebelumnya menjadi perhatian Polda Jambi.