BATAGHARI, JAMBITV.CO - Selain di Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang Hari menetapkan seorang pria berinisial "DS" selaku Direktur CV CY sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022.DS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/10/2026) dalam kapasitasnya sebagai pimpinan distributor pupuk subsidi CV CY atau Celsi Yance.
Kasi Intelijen Kejari Batang Hari, Michael Y.P. Tampubolon, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, DS diduga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para pengecer melalui seorang tersangka berinisial "M" dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pada hari ini, Selasa, 27 Oktober 2026, tim penyidik di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan satu orang tersangka atas inisial nama DS, sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor 1/L.5.11/Fd.2/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026," ujar Michael.
BACA JUGA:Korupsi Pupuk Subsidi Lakukan Perlawanan, 7 Terdakwa Minta Bebas Kota Jambi
"Penetapan tersangka ini tentunya berdasarkan hasil penyelidikan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batanghari terhadap penyelewengan pupuk subsidi. Di mana modus operandi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, tersangka DS selaku pimpinan maupun Direktur PT CY sebagai distributor pupuk subsidi, melalui tersangka M melakukan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh pengecer di Kabupaten Batanghari melampaui HET atau harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.
Tak hanya menjual di atas HET, DS melalui M juga diduga memerintahkan para pengecer untuk menyesuaikan laporan penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga yang tercantum dalam surat perjanjian jual beli. Akibatnya, laporan tersebut diduga tidak mencerminkan harga riil yang dibayarkan oleh para pengecer.
Berdasarkan penghitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, dugaan penyimpangan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.668.687.500.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026. Kejari Batang Hari menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.