Kasus Pembobolan Bank Jambi Rp143,3 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kasus Pembobolan Bank Jambi Rp143,3 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari

Tersangka pembobolan Bank Jambi dilimpahkan--Agus tri

JAMBI, JAMBITV.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) JAMBI menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam kasus dugaan pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) JAMBI atau Bank 9 JAMBI. 

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi yang menyebabkan kerugian bank mencapai Rp143,36 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kepada Penuntut Umum Kejari Jambi pada Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, di rumah tahanan negara (rutan).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Bank Jambi Tunggu Hasil Audit Forensik Keluar, Diperkirakan Rampung Mei 2026

Dalam perkara dugaan pembobolan Bank Jambi ini, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan.

Berdasarkan uraian perkara, mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto. Rekening dan akun tersebut diduga digunakan untuk menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

Dana tersebut kemudian diduga dialihkan melalui aset kripto dan diserahkan kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian Bank Jambi sebesar Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,36 miliar.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan dua ketentuan pidana alternatif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: