BNNP Tangkap Tukang Kebun dari Aceh yang Membawa 1 KG Sabu ke Muara Bungo

Selasa 22-08-2023,09:23 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Bungo – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, menangkap seorang Warga Aceh yang membawa barang Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kilogram tujuan Kabupaten Muara Bungo, Jambi. 

 

Barang bukti ini diamankan dari tersangka Santoso, Warga Dusun Barat, Kelurahan Matang Teungoh Arah Bungkuk, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. 

 

Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Agus Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada kegiatan pengiriman narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan pada 11 agustus 2023, kurir pembawa sabu ini tiba menggunakan bus di Terminal A Muara Bungo. 

 

“Terkait dengan pengiriman Sabu yang disinyalir dari Aceh, karena ini kita dapat informasi dari masyarakat, menyampaikan bahwa akan ada pengiriman narkoba. Setelah itu kita melakukan penyelidikan pada 11 Agustus, karena rencana akan dikirim ke Muara Bungo, si pengirim ini akan menggunakan Bus dari Dumai. Setelah itu kita lakukan penyelidikan, sekitar jam 02.30 bus yang ditumpangi kurir ini sampai di terminal A Muara Bungo. Setelah itu kita melakukan penyamaran, yang bersangkutan akhirnya bisa kita amankan,” ujar Kombes Pol Agus Setiawan, Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi.

 

Untuk mengelabui petugas, barang bukti Sabu 1 Kilogram tersebut dibungkus dalam bungkusan produk susu. Namun berbekal dari informasi warga, petugas BNNP akhirnya berhasil meringkus Santoso.

 

“Dengan modus, di kamuflasekan dengan bungkus satu merek dagang jenis produk susu. Total seluruhnya lebih kurang 1 Kilogram. Modus ini merupakan bagian dari modus-modus lama, sudah sering kita dapatkan. Namun, seperti yang sering saya sampaikan, bahwa modus lama selalu berulang setelah modus-modus baru ketahuan,” papar Agus Setiawan.

 

Tersangka Santoso merupakan kurir yang diutus oleh seseorang di wilayah Dumai dengan upah. Dari pengakuan tersangka, dia baru menerima upah 500 ribu rupiah. Sehari-hari Santoso mengaku sebagai tukang kebun.

 

“Pengiriman Sabu ini dari Aceh dengan tujuan Muara Bungo, pelaku ini kurir. Dia dijanjikan upah baru dikasi 500 ribu rupiah. Pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang kebun. Diperintahkan oleh seseorang yang dia jumpai di Dumai. Dia langsung suruh bawa barang ini, nanti akan ada yang datang menyambutnya,” pungkas Agus.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Santoso dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sementara untuk Bandarnya masih dalam penyelidikan pihak BNN Provinsi Jambi.

 

Kategori :