Diduga Jadi Basecamp Sabu, Rumah di Alam Barajo Diobok-obok Polisi

Senin 26-10-2026,15:09 WIB
Reporter : agustri
Editor : agustri

JAMBI, JAMBITV.CO – Polsek Kota Baru menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan basecamp atau tempat berkumpul sekaligus transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 023, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berada di luar rumah. Sementara itu, seseorang yang berada di dalam rumah berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

BACA JUGA:Gerebek Markas Narkoba Polda Jambi Amankan 20 Orang Kota Jambi

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol modifikasi serta satu pipet kaca yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi BH 2199 IR.

Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Baru IPDA Bambang Rikhani mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

BACA JUGA:Polisi Sisir Lokasi Rawan Narkoba di Muaro Jambi, Temukan Plastik Klip dan Bong

“Berawal dari informasi yang kami terima, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di luar rumah, sedangkan orang yang berada di dalam rumah berhasil melarikan diri,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

Bambang menjelaskan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersebut dan menemukan alat hisap serta pipet kaca yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu.

Dua pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Baru untuk dimintai keterangan. Penanganan terhadap keduanya kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kategori :