Kasus Narkoba Hakim Tolak Eksepsi Oknum Ditjenpas

Senin 19-10-2026,09:42 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi dua terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Revanda Bangun dan Budi Wijaya. Salah satu terdakwa merupakan oknum ASN Ditjenpas Jambi. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Revanda Bangun dan Budi Wijaya. Dalam putusan sela, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa.

BACA JUGA:Minggu Kasih di HKBP Agave, Kapolres Muaro Jambi Ingatkan Jemaat soal Narkoba hingga Hoaks

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian sesuai agenda yang ditetapkan. Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa, yakni Revanda Bangun, Budi Wijaya, dan Rusdi Eka. Revanda diketahui merupakan ASN yang bertugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Ketiganya didakwa terlibat dalam perkara dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.

Kategori :