Kasus Narkoba, Oknum ASN Ditjenpas Jalani Sidang Dakwaan Bersama Dua Rekannya
Kasus Narkoba, Oknum ASN Ditjenpas Jalani Sidang Dakwaan Bersama Dua Rekannya-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Revanda Bangun, oknum pegawai Ditjenpas, digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Revanda didakwa dalam kasus kepemilikan 536 butir ekstasi bersama dua rekannya, Rusdi Eka dan Budi Wijaya.
Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Revanda Bangun, Rusdi Eka, dan Budi Wijaya digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Revanda, oknum ASN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, datang menggunakan tongkat dan memakai baju Lembaga Pemasyarakatan yang biasa digunakan terdakwa. Kuasa hukum terdakwa Budi Wijaya, Firmansyah, menyoroti dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perdana. Menurutnya, dari tiga terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini, JPU hanya menguraikan satu rangkaian peristiwa dalam dakwaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak nya.
BACA JUGA:Berantas Narkoba, Polisi Tangkap Sopir Batubara Diduga Miliki Sabu di Rumah
Firmansyah juga menyoroti peran terdakwa Revanda Bangun, yang dalam dakwaan disebut menawarkan untuk menjual pil ekstasi. Sementara menurut pihaknya, Revanda sebelumnya menyangkal pernah menjual ekstasi kepada kliennya. Atas sejumlah poin dalam dakwaan tersebut, kuasa hukum Budi Wijaya menyatakan akan mengajukan perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
"Yang kami pertanyakan dalam dakwaan tadi, JPU hanya membacakan satu dakwaan. JPU menyampaikan rangkaian peristiwa, padahal terdakwanya ada tiga. Namun dalam pemeriksaan sebelumnya, saudara RB selalu menyangkal tidak pernah menjual ekstasi ke klien kami," katanya.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Revanda Bangun, Rusdi Eka, dan Budi Wijaya. Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap barang bukti berupa 536 butir pil ekstasi. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda sesuai dengan ketentuan persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: