BACA JUGA:Asap Kembali Memutih, Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Sungai Abang Sarolangun
Perubahan desain pemilu tersebut memerlukan tindak lanjut melalui peraturan perundang-undangan agar tahapan, kewenangan, dan mekanisme penyelenggaraannya memiliki kepastian hukum.
Dalam FGD tersebut, Edi membahas perspektif politik dan legislasi, sedangkan Dimas Subekti, dosen JISIP Universitas Jambi, turut memberikan pandangan akademis. Bahren Nurdin dari KOPIPEDE Jambi hadir sebagai panelis.
Dari pihak Polda Jambi, AKP Tri Cahyono yang mewakili Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol. Yuli Haryudo mengapresiasi penyelenggaraan diskusi tersebut.
Ia menilai komunikasi dan kolaborasi antara aparat, pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, media, dan masyarakat diperlukan untuk menjaga ruang demokrasi tetap kondusif.
“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, ruang dialog yang mempertemukan berbagai unsur masyarakat perlu terus dibangun agar dinamika politik dapat disikapi secara dewasa, dengan mengedepankan komunikasi, penghormatan terhadap hukum, dan tanggung jawab bersama menjaga situasi yang kondusif,” ujarnya.
Sebanyak 45 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, sepuluh partai politik, organisasi kemahasiswaan, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, komunitas penyandang disabilitas, akademisi, wartawan, serta pegiat kepemiluan.
Melalui forum tersebut, Pusakademia dan Polda Jambi berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih luas mengenai perubahan desain pemilu dan implikasinya terhadap demokrasi Indonesia menjelang 2029.