JAMBITV.CO– Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah digodok untuk merespons dinamika demokrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Anggota DPR RI, Dr. Edi Purwanto, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Dinamika Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Tahun 2029 di Hotel Shang Ratu, Jambi, Kamis (15/10/2026).
Diskusi yang digelar Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) bekerja sama dengan Polda Jambi tersebut membahas implikasi politik, hukum, dan legislasi dari perubahan desain pemilu menjelang 2029.
BACA JUGA:Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong Dalam Unjuk Rasa Protes Kabut Asap di Jambi
Edi mengatakan, pembahasan regulasi pemilu perlu mempertimbangkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk beratnya beban kerja petugas di lapangan.
Ia menyinggung proses pemungutan dan penghitungan suara yang dapat berlangsung hingga sore atau malam hari. Kondisi petugas yang kelelahan, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi dalam merancang sistem pemilu berikutnya.
“Nah, di saat panitia sedang lelah, di akhir diduga ada terjadi transaksional,” kata Edi.
Ia menegaskan, DPR perlu membahas model pemilu yang sesuai dengan kebutuhan bangsa dan dapat mendorong terpilihnya wakil rakyat maupun pemimpin yang berkualitas.
BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Sungai Batanghari, TRC BPBD Batang Hari Dikerahkan
“DPR akan membahas model pemilu yang terbaik bagi bangsa kita apa, dan menghasilkan orang-orang terbaik,” sambungnya.
Direktur Pusakademia, Dr. Mochammad Farisi, mengatakan pemisahan pemilu nasional dan daerah perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, perubahan jadwal pemungutan suara juga akan berdampak pada strategi partai politik, rekrutmen kandidat, representasi politik, serta pemenuhan hak politik masyarakat.
“Pemisahan pemilu jangan hanya dipahami sebagai perubahan jadwal pencoblosan. Kita harus membahas bagaimana perubahan ini memengaruhi kualitas partai politik, proses pencalonan pemimpin, dan hak masyarakat untuk memperoleh representasi politik yang baik. Pemilu 2029 harus dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan orientasi pada penguatan demokrasi substantif,” ujarnya.
Isu pemisahan pemilu mengemuka setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.