“LA24HZ itu bukan rumus atau merek dagang, tapi kode produksi dari PT DKU khusus Sucolit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan HPS merupakan kewenangan internal PDAM dan tidak melibatkan pihak luar.
“Penentuan harga HPS tidak ada peran pihak luar, itu internal PDAM,” katanya.
Aswandi turut membantah anggapan bahwa selisih harga atau margin dapat secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara.
BACA JUGA:Dompeng PETI Beroperasi di Tengah Kota Sarolangun, Warga Minta Aparat Bertindak
“Selisih harga yang dikatakan margin itu bukan bagian dari kerugian negara. Sudah dibantah oleh ahli forensik akuntan yang bersertifikat,” ujar Aswandi.
Sebelumnya, Aswandi juga mempertanyakan pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,45 miliar yang seluruhnya diarahkan kepada Rusdi Wahab.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan jika dibandingkan dengan posisi dan peran masing-masing terdakwa.
“Ini sangat mencederai keadilan. Masyarakat membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya. Tetapi dalam tuntutan itu sangat mencolok, tidak ada keseimbangan,” katanya.
Aswandi mengatakan pihaknya akan mempelajari secara lengkap tuntutan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.
BACA JUGA:Kasus 58 KG Sabu, Alung Divonis Seumur Hidup
Pledoi dari Rusdi Wahab dan penasihat hukumnya dijadwalkan dibacakan pada 15 Oktober 2026.
“Kami akan melakukan pembelaan itu pada tanggal 15 Oktober untuk menguraikan semua fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk posisi Rusdi sebagai penyedia, dalam menjatuhkan putusan.
Aswandi bahkan menyebut pihaknya menargetkan Rusdi Wahab dibebaskan.
“Kalau kami targetnya bebas,” tegasnya.