Pejabat PDAM Dituntut Lebih Ringan, PH Soroti Hukuman Rusdi Wahab

Jumat 09-10-2026,10:01 WIB
Reporter : agustri
Editor : agustri

Aswandi juga menilai penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Rusdi perlu dipertanyakan karena pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan.

“Menurut hemat kami, ini keliru. Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan, sedangkan Rusdi Wahab merupakan pihak swasta yang hanya bertindak sebagai penyedia. Hubungan yang terjadi adalah murni hubungan jual beli,” katanya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia

Aswandi merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid.Sus/2013 yang menurut pandangannya relevan untuk mempermasalahkan penerapan Pasal 3 terhadap kliennya.

Ia berpandangan, perbedaan posisi, kewenangan, dan peran masing-masing terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai penerapan pasal maupun tuntutan pidana.

Aswandi menegaskan, menurut pihaknya, tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Rusdi Wahab dalam pengadaan Sucolit LA24HZ tersebut.

Ia menyebut hubungan antara kliennya dan PDAM Tirta Mayang merupakan hubungan jual beli antara penyedia dengan pengguna barang.

“Di situ tidak ada mens rea. Murni hubungan jual beli dan penyedia,” ujarnya.

Terkait adanya kerugian negara dalam perkara tersebut, Aswandi menyebut nilai kerugian negara yang menjadi dasar perkara merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Korupsi PDAM, Aswandi Hormati Putusan Hakim Dan Siap Uji Dasar Kerugian Negara Di Persidangan

Namun, menurutnya, adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat dari Rusdi Wahab sebagai penyedia. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menilai pertanggungjawaban pidana kliennya.

Aswandi juga membantah adanya permainan harga yang dilakukan Rusdi Wahab. Ia menjelaskan, Sucolit merupakan bahan penjernih air yang dinilai cocok digunakan untuk kondisi Sungai Batanghari.

Menurutnya, penggunaan Sucolit tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium bagian pengguna di PDAM.

“Sucolit merupakan penjernih air yang paling bagus dan cocok untuk Sungai Batanghari, hasil uji lab bagian user PDAM,” katanya.

BACA JUGA:Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Terkait LA24HZ, Aswandi meluruskan bahwa kode tersebut bukan merupakan rumus ataupun merek dagang.

Kategori :