KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang kasus peredaran 58 kilogram sabu berujung vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alung Ramadhan di Pengadilan Negeri Jambi. Mendengar putusan tersebut, Alung terlihat tertunduk lesu hingga meneteskan air mata, sementara keluarganya juga menangis.
Terdakwa kasus peredaran 58 kilogram sabu, Alung Ramadhan, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2026). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan.
Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Alung dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mendengar putusan tersebut, Alung terlihat tertunduk lesu. Bahkan, Alung terlihat menahan tangis hingga air matanya menetes. Sementara itu, kakak Alung yang hadir mewakili keluarga juga terlihat menangis setelah mendengar putusan hakim.
BACA JUGA:Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu
Dalam perkara ini, Alung didakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 bungkus plastik yang diduga berisi sabu, dengan berat 58 kilogram. Selain sabu, turut disita sejumlah telepon genggam, satu koper, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Innova Reborn.
Atas putusan tersebut, Alung bersama penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.