Kasus 58 KG Sabu Penasehat Hukum Keberatan Dengan Vonis Alung

Kasus 58 KG Sabu Penasehat Hukum Keberatan Dengan Vonis Alung

Kasus 58 KG Sabu Penasehat Hukum Keberatan Dengan Vonis Alung-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -  Terdakwa kasus 58 kilogram sabu, Alung Ramadhan, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Penasihat hukum Alung mengaku masih belum bisa menerima putusan tersebut dan menyebut Alung masih muda serta menjadi tulang punggung keluarga.

Alung Ramadhan, terdakwa kasus peredaran 58 kilogram sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 8 Oktober 2026. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Alung dengan hukuman penjara seumur hidup. Penasihat hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya masih belum dapat menerima putusan majelis hakim. Pihaknya masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu

"Vonisnya sama seperti tuntutan jaksa, ya kan. Putusannya juga seumur hidup. Cuma kami merasa itu kurang ada rasa keadilan, kan. Makanya itu kami bilang pikir-pikir untuk nanti langkah berikutnya kami mau melakukan langkah hukum apa. Kalau keluarga tuh keberatan juga lah kalau seumur hidup itu, ya kan. Cuma masa depannya kan, dia kan tulang punggung keluarga, ya. Seperti yang dibicarakan waktu itu di persidangan bahwasanya dia itu juga untuk menjadi tulang punggung untuk ngobatin kakaknya sendiri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: